JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangkap tangan dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
"Kami memberikan apresiasi langkah KPK tersebut. Jadi saya tidak malu menyatakan ini adalah tindakan yang baik," kata Hatta, Jumat(17/8/2012).
Ia mengatakan, MA sangat mendukung dan terbantu dengan langkah KPK tersebut dalam rangka membenahi dan membersihkan lembaga-lembaga negara, khususnya di MA. Ia mengimbau kepada para hakim di seluruh Indonesia untuk mengambil pelajaran dari peristiwa tersebut dan mewujudkan tekad untuk membenahi aparatur negara.
Operasi tangkap tangan KPK terhadap hakim Tipikor di Semarang tersebut bukan yang pertama menimpa hakim. KPK juga pernah menangkap tangan hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Ibrahim, terkait pengurusan perkara.
KPK juga pernah menangkap hakim Syarifudin di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Hakim pengawas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditangkap penyidik KPK sesaat setelah menerima suap dari kurator Puguh Wirawan terkait dengan kepengurusan kepailitan PT Sky Camping Indonesia. Saat penangkapan, KPK menemukan uang Rp 250 juta dalam tiga amplop cokelat yang dimasukkan ke tas merah. Syarifudin divonis bersalah dan dihukum empat tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Adapun penyuapnya, Puguh, divonis tiga tahun enam bulan.
KPK juga pernah menangkap hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari. Hakim Imas ditangkap karena menerima suap dari Manajer Administrasi PT Onamba Indonesia Odi Juanda. Mereka ditangkap sesaat setelah transaksi penyerahan uang Rp 200 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.