Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Kejati Aceh Ditangkap Saat Cek Darah di Medan

Kompas.com - 14/08/2012, 12:49 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Bos PT Bintang Bersaudara (BB), Robby Meyer yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Aceh, terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat dengan kerugian sebesar Rp 1,5 miliar tertangkap di Jalan S Parman, tepatnya di Klinik Prodia, Medan. Robby ditangkap sewaktu melakukan cek darah.

Markos Simaremare selaku Kasipenkum Kejati Sumut membenarkan, Robby Meyer adalah buronan Kejati Aceh. "Dia ditangkap oleh intel Kejagung bekerjasama dengan intel Kejatisu sekira pukul 08.30 WIB kemarin," katanya pada Selasa (14/8/2012).

Menurut Markos, seharusnya Robby menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1339 K/PID/2009 tanggal 23 Desember 2009 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap Kajati Aceh. "Kejati Aceh telah menyurati Kejatisu untuk bantuan pencarian dan penangkapan orang atas nama terpidana Robby Meyer beberapa waktu lalu," katanya.

Dalam surat Kajati Aceh nomor B-1298/N.1/Epp.3/05/2012 tanggal 3 Mei 2012 dituliskan, terpidana telah dipanggil berulang kali secara sah dan patut menurut ketentuan hukum untuk dapat hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun terpidana mengabaikannya.

Surat Kajati Aceh yang antara lain ditembuskan kepada Jaksa Agung, Jampidum, Jamwas, dan Kapolda Sumut juga menyebutkan pihak Kejati Aceh memperoleh informasi, terpidana berada di wilayah hukum Kejati Sumut di Medan. Karenanya, Kejati Aceh meminta bantuan Kajati Sumut beserta jajarannya dan berkoordinasi dengan Kapolda Sumut untuk melakukan pencarian dan penangkapan terpidana dan menginformasikannya agar yang bersangkutan menjalani hukuman sesuai putusan MA RI.

Sebelumnya, sesuai surat Kajari Banda Aceh Nomor B-218/N.1.10/Euh.1/ 06/2011 telah disampaikan kepada Kapolresta Banda Aceh tanggal 09 Juli 2011 untuk bantuan pencarian serta penangkapan terhadap terpidana. Surat itu mencantumkan foto terpidana Robby Meyer 3 Juni 1958, alamat Jalan Karya I No 12 Kecamatan Medan Barat, HP 08126061972, muka bulat, rambut ikal, kulit putih dengan tinggi badan lebih kurang 170 cm.

Robby Meyer adalah terpidana kasus pemalsuan surat dan penipuan sebesar Rp 1,5 miliar pada proyek pembangunan 167 unit rumah bantuan Catholik Relief Services (CRS), di Desa Rukoh, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, tahun 2006 dan sempat disidang di PN Banda Aceh awal tahun 2009 lalu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com