Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pembunuh Satu Keluarga Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 13/08/2012, 21:14 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Setelah pekan lalu sempat ditunda, sidang perdana pembunuhan keluarga Made Purnabawa di Kampial Residence, Kuta Selatan, akhirnya digelar pada Senin (13/8/2012) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tiga dari lima terdakwa dihadirkan dalam sidang yang mendapat pengawalan ketat polisi ini. Ketiga terdakwa, Mohammad Kadir alias Abdul Kodir (36), Sapa'at alias Herman alias Fa'at (32), dan Sugiono alias Sugik (21), diancam hukuman maksimal mati setelah jaksa penuntut umum (JPU) menjerat dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU I Wayan Widana dan Gusti Nyoman Widana, ketiga terdakwa memiliki peran berbeda dalam menghabisi Purnabawa; istrinya, Ni Luh Ayu Sri Mahayoni; dan anaknya yang baru berumur 9 tahun, Ni Wayan Risna Ayun Dewi.

Kodir dan Fa'at yang dijadikan satu berkas bertindak sebagai eksekutor. Sementara itu, Sugik hanya ikut membuang mayat para korban.

"Terdakwa Fa'at bersedia untuk menghilangkan nyawa korban dan keluarganya karena akan mendapat imbalan uang sebesar Rp 20 juta dari Heru, sedangkan terdakwa Kodir bersedia karena akan mendapat imbalan Rp 10 juta dari Hadi (masuk DPO)," kata JPU Wayan Widana saat membacakan dakwaannya.

Yang memberatkan, ketiga terdakwa ikut dalam pertemuan dengan otak pelaku Heru Hendriyanto, sopir korban, dalam rencana pembunuhan sadis tersebut. Tim kuasa hukum terdakwa, Edy Hartaka, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan, dan pada sidang berikutnya, Kamis (16/8/2012), akan langsung menghadirkan saksi-saksi.

Seperti diberitakan, pertengahan Februari lalu, keluarga Made Purnabawa yang tinggal di perumahan Kampial Residence dibunuh secara sadis oleh sopirnya, Heru, dibantu istri dan rekan-rekannya. Setelah dihabisi, mayat Made Purnabawan, istri, dan anaknya kemudian dibuang di sebuah jurang di Kabupaten Jembrana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com