Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati/Wakil Bupati Dilantik Ulang 27 Agustus

Kompas.com - 12/08/2012, 21:10 WIB
Ayu Sulistyowati

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com- Gubernur Bali Made Mangku Pastika tetap akan melantik ulang Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Periode 2012-2017, Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra, di Gedung Jaya Sabha lantai 3, Denpasar, pada 27 Agustus 2012.

Hingga hari ini, rencana ini belum berubah. Pelantikan, menurut Pastika, harus dilakukan supaya tidak ada masalah lagi ke depan.  Keputusan pelantikan ulang itu berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Sebelumnya, Suradnyana-Sutjidra dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada 24 Juli 2012 oleh Wakil Gubernur Bali Anak Agung Ngurah Puspayoga. Padahal, Kemendagri sudah mengangkat Sekda Buleleng sebagai pejabat sementara menunggu Pastika pulang dari berobat sakit jantungnya di Singapura.

Pelantikan oleh Wakil Gubernur saat itu, dengan alasan menjaga situasi keamanan di Buleleng tetap kondusif karena diisukan akan adanya anarki.

Menurut Pastika, dasar keputusan pelantikan ulang sebagai upaya memperbaiki hal yang keliru sehingga nantinya tidak memperpanjang persoalan. Ia menambahkan bahwa dengan pelantikan ulang tersebut, sekaligus Bupati dan Wakil Bupati Buleleng menjadi benar-benar sah secara "de jure" dan "de facto".

Bahkan, Pastika menegaskan, tidak ada makan dan minum saat pelantikan ulang nanti. "Kan, anggaranya sudah dipakai saat ada pelantikan di buleleng. jadi mari berhemat," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com