Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas

Kompas.com - 11/08/2012, 03:07 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menginstruksikan para pegawai negeri sipil di wilayah itu agar tidak menggunakan kendaraan dinas selama libur Lebaran. Para PNS juga dilarang menerima parsel Lebaran atau hadiah apa pun dari bawahan, rekan kerja, atau rekanan yang berhubungan dengan jabatannya.

Sekretaris Daerah Provinsi DI Yogyakarta Ichsanuri mengatakan, sesuai dengan Peraturan Gubernur DI Yogyakarta Nomor 26 Tahun 2008, kendaraan dinas hanya dipergunakan untuk kepentingan dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. ”Kalau mau mudik Lebaran ya silakan gunakan kendaraan pribadi,” ucapnya, Jumat (10/8), di Yogyakarta.

Mengenai pemberian makanan yang dikhawatirkan segera kedaluwarsa, Pemprov DI Yogyakarta mengimbau agar disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, atau tempat-tempat sejenisnya.

Produk minuman

Sementara itu, menjelang Lebaran, produk minuman dari buah stroberi dan tanaman mangrove diburu pembeli. Permintaan sirup dari bahan alami ini meningkat dua kali lipat.

Salah satu produk asal Probolinggo, Jawa Timur, yang selalu diburu menjelang Lebaran adalah sirup stroberi buatan siswa SMKN 1 Sumber, Kabupaten Probolinggo. Jika biasanya permintaan dalam seminggu 50 botol, kini naik hingga 100 botol.

”Biasanya konsumen hanya menggunakan sirup stroberi untuk kebutuhan harian saja. Menjelang Lebaran mereka rupanya juga ingin menyajikan minuman yang diyakini berkhasiat sebagai antioksidan dan bisa menghaluskan kulit,” ujar Devi Andi Susilawati, kepala bagian produksi SMKN 1 Sumber. (ABK/DIA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com