Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Rumpoko Dicoret, KPUD Tak Netral?

Kompas.com - 11/08/2012, 01:08 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

BATU, KOMPAS.com - Sebelas partai politik (parpol) pengusung bakal calon Wali Kota Batu, Jawa Timur Eddy Rumpoko, dalam Pilkada yang akan digelar pada Oktober 2012 mendatang, menilai KPUD yang mencoret Eddy tidak netral dan tidak profesional. Akibat pencoretan tersebut, suhu politik di kota wisata itu semakin memanas.

Melalui tim pengacaranya, Eddy menilai pencoretan tersebut dilatarbelakangi permainan pihak internal KPUD, saat proses verifikasi maupun ketika penelitian dokumen persyaratan para bakal calon. KPU pun dinilai tidak profesional dalam penggunaan pasal sebagai dasar pencoretan Eddy Rumpoko yang berpasangan dengan Punjul Santoso.

"KPU telah menyebarkan opini ke publik jika ER berijazah palsu. Padahal saat itu, sidang pleno belum juga digelar. Selain itu, ada yang salah pada penerapan pasal Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2011. Dan hal itu terlihat disengaja," tegas Wahab Adhinegoro, kuasa hukum sebelas parpol pengusung Eddy Rumpoko, Jumat (10/8/2012) malam.

Menurut Wahab, pada salinan dokumen penelitian yang dilakukan KPUD, hanya satu jenis dokumen yang dianggap tidak memenuhi syarat. Yakni ijazah/STTB SLTP atau sederajat yang diserahkan Eddy ke KPUD saat pendaftaran. Dokumen tersebut, terdiri dari surat keterangan pengganti, surat keterangan dari Dinas pendidikan Kota Surabaya, Surat keterangan Kepala sekolah SMP Taman Siswa dan laporan kehilangan dari kepolisian.

Hasil klarifikasi dan penelitian KPUD itu, katanya,  tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 9 ayat (2) huruf d tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2011. Sedangkan dalam pasal tersebut tertuang persyaratan fotocopy ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.

"Klien kami, telah menyerahkan dokumen surat keterangan pengganti ijazah. Setelah diketahui ijazahnya hilang dan telah melaporkannya ke polisi. Semua berkas sudah dipenuhi. Yang perlu diketahui, bahwa pak Eddy tak pernah menyerahkan Ijazah. Karena jelas sudah hilang. Tapi menyerahkan surat keterangan dari sekolah dan surat kehilangan. Jadi bukan ijazah palsu," urai Wahab.

Semestinya tegas Wahab, pasal yang digunakan adalah Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2012. Karena dalam pasal itu berbunyi, dalam hal ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal, tidak ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan surat keterangan ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2011.

"Dari itu, jelas KPUD tidak profesional saat melakukan penelitian berkas milik klien kami. KPU jelas-jelas sudah sengaja membangun opini jika ER berijazah palsu jauh sebelum pleno digelar. Sehingga membuat keresahan di masyarakat Kota Batu. Memang kenyatannya, klien kami tak memegang ijazah yang dimaksud, karena tak ditemukan keberadaannya atau hilang," katanya.

Menyusul ijazah SMP yang hilang, katanya, maka diterbitkan surat pengganti keterangan lulus juga digunakan pada Pilkada 2007 lalu. "Ketika kini terbit surat pernyataan pencabutan, maka surat yang lama masih dapat digunakan karena belum memiliki putusan hukum tetap. Bahkan sudah terbit SP3 ketika akan mengungkap dugaan jika surat itu diragukan keabsahannya," kata Wahab lagi.

Dari temuan tersebut, lanjut Wahab, pihaknya akan segera mengadukan ke KPU pusat serta dewan kehormatan KPU pusat tentang penyalahgunaan wewenang oleh KPUD Kota Batu. Selain itu, pihaknya juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya.

"Begitu juga masalah surat dari Diknas Pemkot Surabaya yang ditujukan ke DPD PDIP Jatim yang dikeluarkan Kadiknas Surabaya oleh Dr Ikhsan, S.Psi, MM tanggal 7 Agustus 2012. Dalam surat jawaban permintaan pencabutan surat No 422/1542/436.6.4/2010, tertanggal 3 Pebruari 2010, Ikhsan mengganggap surat tersebut tidak relevan lagi," ujarnya.

Adapun dasar pencabutan surat tersebut berdasar surat ketetapan Nomor SP.Tap/31/VI/2012/Ditreskrimum Polda Jatim tertanggal 7 Juni 2012. "Terbitnya surat tersebut menjelaskan, proses klarifikasi dan penelitian berkas yang dilakukan oleh KPUD tidak dilakukan dengan benar," akunya.

Sementara dalam surat pencabutan No 045/ABD/TD/VII/2012, dari SMP Taman Siswa hanya mencabut surat No 15/TD/Sket/II/2007. Padahal terdapat satu bundel berkas lainnya yang menyatakan/menunjukan Eddy Rumpoko sekolah dan lulus (62/TD/SP/II/2007). Selain itu, surat pencabutan dari SMP Taman Siswa Nomor 045/ABD/TD/VII/2012, dan surat keterangan No 046/ABD/TD/VII/2012 dari SMP Taman Siswa yang diterima oleh KPUD Kota Batu, dan keduanya tidak pernah diklarifikasi oleh KPUD Kota Batu.

"KPUD jelas terkesan asal-asalan dan disengaja dalam melakukan klarifikasi. Kita hanya berharap rakyat Kota Batu jangan dibohongi. Eddy diusung PDIP dan 10 partai lainnya," katanya.

Melihat KPUD Kota Batu yang tidak netral tegas Wahab, pihaknya akan terus melakukan pembelaan dan akan menguak ketidaknetralan KPUD. "Proses hukum akan terus dilakukan," katanya tegas.

Sementara itu, Ketua KPUD Kota Batu, Bagyo Prasasti tetap menegaskan pencoretan Eddy Rumpoko sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Sudah melalui rapat pleno KPUD Kota Batu. "Silahkan kalau akan menempuh jalur hukum," kata Bagyo singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com