Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak Pekerja belum Terima THR

Kompas.com - 10/08/2012, 18:55 WIB
Agnes Swetta Br. Pandia

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com- Sehari menjelang akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR), sebanyak 10 perusahaan di Jawa Timur sudah dilaporkan pekerjanya melakukan pelanggaran, karena belum mencairkan hak pekerja itu.

Sebanyak 600 karyawan dari 10 perusahaan itu mengadukan pelanggaran THR ke Posko Pengaduan THR LBH Surabaya-FSPMI Jawa Timur di Jalan Kidal, Surabaya sejak Jumat (27/7/2012) sampai Jumat (10/8/2012).

Wakil Ketua Posko Pengaduan THR LBH Surabaya-FSPMI Richard Pranata mengatakan, pihaknya menerima pengaduan langsung, namun didominasi melalui pesan pendek telepon seluler atau SMS serta call centre 031-71799172 dan 088804880720.

Hingga hari ini, Jumat (10/8/2012), sudah 20 perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR, namun setelah dilakukan verifikasi 10 perusahaan di antaranya memang melakukan pelanggaran THR. Perusahaan tersebut berlokasi di Surabaya dan Sidoarjo.

Richard menambahkan, pekerja yang umumnya tidak menikmati THR adalah yang berstatus tenaga alih daya atau outsourcing. Padahal, Permenaker nomor 4 tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan, tenaga alih daya juga berhak selama dia bekerja lebih dari tiga bulan di suatu perusahaan.

Perusahaan yang diduga melakukan pelangagran, kata dia, sudah dilaporkan ke Disnaker kabupaten/kota dan Disnakertransduk Provinsi Jawa Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com