Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mabuk Tembak Mati Warga

Kompas.com - 06/08/2012, 03:08 WIB

CIREBON, KOMPAS - Agus bin Waryo (18), warga Desa Blender, Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tewas terkena tembakan anggota polisi, Brigadir Sahidin Jaenudin, Minggu (5/8) pukul 02.30. Pada saat kejadian, Sahidin dalam keadaan mabuk.

Eka Ramdhani (18), rekan Agus yang juga saksi mata, menuturkan, pagi itu mereka ikut dalam kelompok pemuda kampung berkeliling membangunkan orang untuk sahur. Mereka membawa gerobak berisi alat musik, seperti gitar dan organ. Sambil bernyanyi dan berjoget, mereka berkeliling dari kampung ke kampung.

”Saat itu sempat ada cekcok mulut antarpemuda yang berbeda kampung. Perangkat desa pun turun tangan melerai dan meminta kami segera pulang,” kata Eka.

Dalam perjalanan pulang itulah mereka mendengar letusan seperti suara petasan. ”Saya bertanya kepada teman-teman yang lain siapa yang membunyikan petasan itu. Lalu ada suara letusan lagi dan tahu-tahu Agus sudah terkapar di belakang saya,” kata Khalim (19), rekan Agus lainnya yang ikut dalam rombongan itu.

Eka menuturkan, saat melintasi Jalan Karangwareng, mereka disuruh pulang oleh polisi berpakaian preman. ”Kami memang sudah dalam perjalanan pulang saat itu, tapi saya melihat polisi itu menembakkan pistol ke atas. Lalu, pistolnya diturunkan mengarah ke kanan belakang badan Agus. Pistol itu meletus lagi dan Agus terjatuh,” katanya.

Sahidin dan rombongan pemuda yang panik berusaha menolong Agus. Sahidin dibantu seorang rekannya membonceng Agus dengan sepeda motor menuju Rumah Sakit Waled sejauh 7 kilometer dari lokasi kejadian di Jalan Karangwareng. Namun, saat tiba di rumah sakit, nyawa Agus tidak terselamatkan.

Kepala Kepolisian Resor Cirebon Ajun Komisaris Besar Hero H Bachtiar mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, diperoleh informasi Sahidin dalam keadaan mabuk. Hal itu diakui Sahidin. Namun, untuk memastikan motivasi dan penyebab penembakan, hal itu masih akan diselidiki.

”Terhadap anggota (Sahidin) akan diajukan ke pengadilan umum dan dikenai sanksi kedisiplinan. Peradilan pidana diajukan dengan tuduhan sebagaimana yang disebutkan Pasal 359 KUHP, yakni karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Hero.

Pencurian di Jatim

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap tiga pasang suami istri yang mencuri sepeda motor dengan modus membius korbannya. Para pelaku itu adalah Ria (17), Erni (25), dan Siti Farida (21). Mereka dibantu suami masing-masing, yaitu Husein (21), Eddy Prasetyo (27), dan Uswadi (27).

”Mereka sudah beraksi dua kali di Pasuruan dan dua kali di Surabaya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Farman, Minggu.

Sebelum beraksi, pelaku mengolah biji kecubung dan mengambil sarinya. Pada awal Juli lalu, pelaku mengajak seorang pemuda berusia 23 tahun ke sebuah kafe di Surabaya. Pemuda itu tertipu rayuan Erni yang mengaku masih lajang dan mencari pacar. Setiba di kafe, pelaku kemudian membius dengan memasukkan ramuan tertentu dalam minuman korban.

Setelah tidak sadar, korban diajak berkeliling kota menggunakan sepeda motor milik korban. Di tempat sepi, korban ditinggal di jalan. Pelaku pria yang sudah mengawal mereka pun segera membawa kabur Yamaha Vixion milik korban. Menurut Farman, motor yang dicuri itu dijual ke Madura. ”Pelaku tidak punya pekerjaan tetap sehingga hasil penjualan motor curian itu untuk memenuhi kebutuhan harian,” katanya. (REK/DEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com