Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Petasan dan Miras Disita, Pedagang Tak Ditahan

Kompas.com - 04/08/2012, 14:03 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menggelar Operasi Cipta Kondisi. Hasilnya, ratusan petasan ledak, minuman keras botolan berbagai merek dan puluhan liter ciu disita petugas. Namun, dengan alasan pembinaan, petugas tidak menahan satupun penjualnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Dian Perri mengungkapkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka menjaga suasana khusuk selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa. Razia tersebut dilakukan dari pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.

"Sebanyak 430 petasan ledak kami sita di wilayah Pasar Rebo, 436 botol miras dari warung-warung jamu pinggir jalan di Kramat jati, juga 50 liter ciu. Satu kafe di Cakung juga kami tutup," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/8/2012).

Dian melanjutkan, pihaknya memiliki komitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah. Oleh sebab itu, razia-razia semacam ini akan rutin dilakukan oleh pihaknya hingga peredaran petasan maupun minuman keras di masyarakat, benar-benar hilang.

"Kami jaga agar bulan puasa ini aman dan terkendali. Kami masih akan melakukan razia lagi, ini akan rutin dilakukan," lanjutnya.

Kapolsek Pasar Rebo, Komisaris (Pol) Sutardi mengungkapkan, terjadi pergeseran pola penjualan petasan ledak. Sebelumnya, petasan ledak dijual di pinggir-pinggir jalan bersama dengan kembang api dan sebagainya, namun ada pelarangan, penjualan barang berbahaya tersebut bergeser ke permukiman.

"Ya memang sekarang yang lapak-lapak di pinggir itu sudah jarang yang jual. Yang ramai malah di permukiman. Anggota kami menelusuri. Masyarakat juga kalau ada, lapor," ujarnya.

Sementara itu, polisi hanya mendata identitas seorang penjual di daerah Kampung Gedong, Jakarta Timur yang kedapatan menjual petasan ledak. "Kami kan hanya sifatnya pembinaan, kami data, kami foto, ada bukti barang-barangnya disita, lalu kami minta keterangan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com