Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Mudik

Kompas.com - 01/08/2012, 10:22 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat transportasi dari Universitas Soegijapranata Djoko Setijowarno berpandangan, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk mudik. Menurut dia, sesuai aturannya, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk keperluan dinas. "Kebijakan sebagian Pemerintah Daerah yang memperbolehkan kendaraan dinas untuk mudik tak dibenarkan," sebut Djoko kepada Kompas.com, Rabu (1/8/2012).

Djoko mengatakan, memang ada ketentuan yakni bahan bakar minyak (BBM) dan kerusakan kendaraan ditanggung pejabat yang memakai kendaraan dinas di luar keperluan dinas. Tapi, kata dia, ketentuan ini jarang dipatuhi. "Justru rekanan SKPD (satuan kerja perangkat daerah) yang akan dibebankan untuk bayar BBM dan kerusakan kendaraan dinas," tuturnya.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7/2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, kendaraan dinas adalah kendaraan milik Pemda yang dipergunakan hanya untuk kepentingan dinas yang terdiri atas kendaraan dinas perorangan, kendaraan dinas operasional atau kendaraan dinas jabatan, dan kendaraan dinas khusus atau lapangan. "Kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas," tandas Djoko.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang jajarannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik nanti. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. "Sudah menjadi peraturan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Mobil dinas hanya digunakan untuk keperluan operasional, tugas dan pelayanan kepada masyarakat," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, Minggu (29/7/2012).

Dikatakan Fauzi, larangan tersebut berlaku bagi seluruh PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota hingga provinsi. Karena itu, dirinya meminta para pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) serta pimpinan kota dan kabupaten untuk memberikan contoh yang baik kepada jajarannya.

Bagi PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas, akan dikenai sanksi. Sebab, mobil dinas merupakan fasilitas negara dan hanya boleh digunakan untuk operasional penunjang jabatan dan tugas, untuk melayani masyarakat, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Akan tetapi, larangan serupa tidak diberlakukan oleh Bupati Kendal, Jawa Tengah, Widya Kandi Susanti. Ia memperbolehkan PNS di daerahnya menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik saat Lebaran. Asalkan uang yang dipakai untuk beli bensin adalah uang pribadi.

Demikian pula ketika terjadi sesuatu, misalnya kerusakan mobil, harus ditanggung oleh si pemakai. "Silakan pakai mobil dinas saat mudik Lebaran. Tapi bensin dan biaya kerusakan bila ada, ditanggung si pemakai," kata Widya Kandi, Selasa (31/7/2012).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com