Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sulsel Kirim SPDP Kasus Calo Casis Polri

Kompas.com - 01/08/2012, 03:01 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan  telah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus calo penerimaan calon siswa (Casis) Polri di Sekolah Perpolisian Nasional (SPN). Dalam kasus ini, ditetapkan tiga orang tersangka dengan barang bukti uang tunai Rp 260 juta.

Kepala Bidang Hubungan Masyrakat (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Chevy Ahmad Sopari yang dikonfirmasi Selasa (31/07/2012) membenarkan pihaknya telah mengirim SPDP untuk tiga orang tersangka. Namun untuk sementara, ketiganya tengah meringkuk di sel tahanan Polda Sulsel menunggu proses persidanganya di mulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Kita sudah kirim SPDP ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Jadi sekarang, penyidik sementara perampungan berkas tersangka. Selain itu juga, kita masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa lagi pelaku suap lainnya dalam kasus ini," kata Chevy.

Chevy menegaskan, dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 5 dan 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang grafitikasi atau penyuapan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar, Chaerul Amir mengatakan, pihaknya telah menerima SPDP dua anggota polisi dan seorang pegawai sipil Polda Sulsel yang menjadi tersangka pada penyelenggaraan penerimaan casis Polri.

"Usai menerima surat itu, kejaksaan langsung menunjuk sejumlah jaksa yang bakal menangani kasus tersebut. Adapun jaksa yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara suap ratusan juta rupiah adalah Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel Muhammad Ahsan Thamrin dan jaksa koordinator Izamsan," terang Chaerul.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, ketiga tersangka masing-masing Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sumiono, seorang aparat berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) berinisial S dan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) Polda Sulsel berinisial I tertangkap menerima suap penerimaan casis Polri, Minggu (22/07/2012).

Dari pengungkapan kasus itu, petugas dari Dirpropam dan Dirreskrimsus menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 260 juta. Uang tersebut disita dari tangan Aiptu I senilai Rp 130 juta dan seorang PNS itu senilai Rp 130 juta saat dibawa ke rumah AKP Bambang Sumiono yang bertugas sebagai staf Biro Personalia Polda Sulsel.

Kasus tersebut terungkap dari didapatinya seorang calon siswa (casis) Polri yang mengikuti tes dengan kunci jawaban. Dari hasil temuan itu petugas melakukan pengembangan, dan pada akhirnya terungkaplah aksi Bambang Sumiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com