Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Makassar Sita Ribuan Botol Miras

Kompas.com - 01/08/2012, 02:18 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Meski telah mendapat himbauan untuk tidak berjualan selama bulan suci Ramadhan, para pedagang minuman keras (miras) di kota Makassar membandel. Alhasil, aparat kepolisian dari Polsekta Tamalate mengambil tindakan tegas dengan menyita ribuan botol miras dari sebuah toko di Jl Mallengkeri, Makassar, Selasa (31/07/2012).

Sebanyak 2.300 botol miras berbagai jenis terpaksa disita oleh aparat kepolisian untuk mengantisipasi adanya gejolak di masyarakat. Saat disita, pemilik toko Riswan (24) hanya bisa pasrah barang dagangannya disita polisi. Bahkan, Riswan pun dan tiga orang pembelinya sempat menjalani pemeriksaan di markas Polsekta Tamalate.

Kepala Polsekta Tamalate, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suaeb A Madjid yang ditemui di kantornya menjelaskan, setelah mendapat informasi dari warga, polisi langsung mendatangi toko miras tersebut. Ternyata, informasi tersebut benar adanya transaksi miras.

"Sesuai dengan SK Walikota Makassar, dilarang berjualan miras selama bulan ramadan. Biarpun dia mengantongi izin penjualan, tetap dia bersalah karena melanggar peraturan pemerintah. Kita juga menghindari adanya aksi kelompok masyarakat terkait penjualan miras tersebut," ujar mantan Kanit Resmob Polrestabes Makassar ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com