Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kongkalikong Korupsi di Semarang

Kompas.com - 31/07/2012, 01:58 WIB

Jakarta, Kompas - Surat tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro menggambarkan kongkalikong korupsi anggaran oleh eksekutif dan legislatif. Jaksa menuntut Soemarmo lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan.

Jaksa KMS Roni mengatakan, untuk memperlancar dan memuluskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012, Soemarmo bertemu antara lain dengan anggota DPRD Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono.

”Agung meminta disediakan uang sebesar Rp 10 miliar dengan mengatakan, ’Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp 10 miliar’,” ujar Roni dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).

Terdakwa bersama Sekda Kota Semarang Akhmat Zaenuri dan Ayi Yudi Mardiana bertemu Agung, Agung Priyambodo (Partai Golkar), dan Suhariyanto (Partai Gerindra).

Dalam pertemuan itu, tawar-menawar uang suap pembahasan RAPBD antara eksekutif dan DPRD Kota Semarang juga terjadi. Saat itu Akhmat mengatakan, meski diperas, Pemkot Semarang tidak mampu membayar kalau diminta Rp 10 miliar.

Dalam surat tuntutan jaksa, Agung meminta Rp 7,5 miliar dan dijawab tidak mampu. Soemarmo meminta jangan terlalu besar lantaran kasihan satuan kerja perangkat daerah dan kasihan sekda dalam mengondisikannya.

Dalam surat tuntutan jaksa ditulis, Agung mengatakan, ”Udah kalau gitu Rp 4 miliar saja untuk 50 orang anggota Dewan,” yang lalu ditimpali Akhmat, ”Ya sudah nanti kita penuhi tapi tidak sekaligus ya Pak.” Suap tak hanya Rp 4 miliar. Soemarmo menjanjikan memberi tambahan uang sebesar Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai.

Menurut jaksa, Soemarmo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Soemarmo dinilai tidak mempunyai hal meringankan. Posisinya sebagai Wali Kota Semarang memberikan keterangan berbelit-belit, tidak mengakui terus terang perbuatannya, dan tidak merasa menyesal memberatkannya. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com