Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Dinas Malang Akan Pakai Bahan Bakar Gas

Kompas.com - 30/07/2012, 13:44 WIB
Kontributor Malang, Yatimul Ainun

Penulis

MALANG, KOMPAS.com -- Pemerintah pada 1 Agustus, sudah melarang BBM bersubsidi dipakai oleh mobil dinas. Karenanya, pemerintah daerah harus pandai menghemat anggaran.

Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, akan menerapkan penggunaan bahan bakar gas (BBG) untuk kendaraan dinas, baik mobil maupun sepeda motor.

"Antisipasi dan solusi sudah disiapkan. Yakni, kami telah dapat tawaran dari Kementerian ESDM, untuk memakai bahan bakar gas dengan jatah 1000 kendaraan dinas. Tawaran itu langsung direspon positif oleh Pemkot Malang," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Muhammad Shofwan, Senin (30/07).

Pemakaian bahan bakar gan, jelas Shofwan, dinilai sangat hemat dari berbagai sisi. Baik harganya yang hanya Rp 38 ribu per tabung gas, dan hal itu sudah bisa dipakai dengan jarak tempuh kurang lebih 200 kilometer.

"Menggunakan BBG, juga tak menyebabkan polusi udara dan sangat ramah lingkungan," katanya.

Minggu ini, kata Shofwan, pihaknya berencana akan memberi respon resmi ke Kementerian ESDM, serta menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada pegawai di lingkungan Pemkot Malang. "Yang jelas, rencana pakai BBG ini, sangat positif. Apalagi, Kementerian ESDM akan memberi alatnya secara gratis. Kalau tak ada halangan kami akan gunakan bahan bakar gas pada kendaraan dinas pemkot yang tak sampai 1000," akunya.

Ditanya soal kekhawatiran meledak saat digunakan, Shofwan mengatakan tidak perlu takut, karena beberapa kota lain di Indonesia, sudah ada yang mencobanya. "Kita tidak khawatir akan meledak. Jakarta dan Surabaya sudah mencoba. Hingga saat ini tergolong aman dan ada masalah," katanya.

"Keinginan Pemkot Malang, semua mobil dinas bisa menggunakan BBG itu. Tapi kalau mobil lama sudah tidak bisa. Mobil lama keluaran di bawah 2008, tak bisa memakainya.Yang bisa, hanya mobil tahun 2008 ke atas," kata Shofwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com