Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kirim Perwira Penerima Suap ke Komisi Kepolisian

Kompas.com - 27/07/2012, 14:34 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus suap yang melibatkan seorang perwira polisi dalam penerimaan calon siswa Polri di Makassar seharusnya dilimpahkan ke Komisi Kepolisian agar terungkap tuntas. Direktur Lembaga Peduli Sosial, Ekonomi, Budaya dan Hukum (LP Sibuk) Djusman AR, Jumat (27/7/2012), mengatakan, kasus suap macam ini sudah sering kali terdengar, bahkan sudah menjadi rahasia umum.

Namun, kesulitan utama dalam membongkar praktik kotor ini adalah saat pembuktian. Sebab, ada kecenderungan, pihak-pihak yang sudah berproses dalam mengejar formasi rekrutmen memilih bungkam. "Inilah menjadi celah hukum yang selalu dimanfaatkan oleh aparat kepolisian yang bermental korup. Prilaku polisi tersebut sepatutnya diberi sanksi berat misalnya pencopotan berdasar pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," katanya.

Djusman memandang, perkara yang baru saja terungkap itu harus ditindaklanjuti ke Komisi Kepolisian, dan bukan oleh atasan si perwira yang bersangkutan. Ia mengaku khawatir, praktik macam ini didasari aksi "kongkalikong" antara atasan dan bawahan.

Menjadi pertanyaan, lanjut Djusman, apa mungkin bawahan berani berbuat tercela tanpa adanya sinyal dari sang atasan? "Sangat berpotensi adanya instrumen wajib nyetor kepada atasan. Karena itu, Komisi Kepolisian patut memeriksa semua hingga atasannya misalnya pemimpin wilayah adalah Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)," kata Djusman.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus suap penerimaan calon siswa Polri di Sulsel akhirnya terungkap. Oknum perwira Polda Sulsel, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sumiono yang bertugas sebagai staf Personalia Polda Sulsel tertangkap menerima suap senilai Rp 260 juta dari dua calon siswa yang sementara mengikuti tes di Sekolah Perpolisian Nasional (SPN) Batua, Makassar.

Selain AKP Bambang Suyono, anggota satuan divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel juga mengamankan dua rekannya lainnya yakni, seorang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Mapolda Sulsel berinisial I. Ketiganya sudah diamankan di Mapolda sulsel guna menjalani pemeriksaan.

Petugas dari Dirpropam dan Dirreskrimsus juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 260 juta. Uang tersebut disita dari tangan anggota Aiptu senilai Rp 130 juta dan seorang PNS itu juga senilai Rp 130 juta saat dibawa ke rumah AKP S.

Kasus tersebut terungkap dari didapatinya seorang calon siswa (casis) Polri yang mengikuti tes dengan kunci jawaban. Dari hasil temuan itu petugas melakukan pengembangan, dan pada akhirnya terungkaplah aksi Bambang Sumiono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com