Jakarta, Kompas
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Nus Nuzulia Ishak, Kamis (26/7), di Jakarta, memaparkan, monitoring tahap pertama dilakukan pada 10 contoh jeruk di wilayah Jabotabek, awal bulan April 2012.
Hasil uji menunjukkan seluruh sampel positif mengandung formalin dengan kisaran 9,58 mg/kg sampai dengan 21,15 mg/kg.
Temuan formalin juga terjadi saat monitoring pada bulan Juni di wilayah Jabotabek. Pengujian dilakukan untuk 24 contoh yang terdiri dari 10 apel (9 impor dan 1 lokal), 8 Jeruk (6 impor dan 2 lokal), serta 6 bawang merah (5 impor dan 1 lokal). Hasil uji menunjukkan bahwa kandungan residu pestisida dan logam berat contoh berada di bawah ambang batas ketentuan, sedangkan untuk kandungan formalin seluruh contoh terindikasi mengandung formalin dengan kisaran 7,01 mg/kg sampai dengan 38,73 mg/kg.
”Dari pengujian itu terlihat sebagian besar adalah produk impor. Karenanya masyarakat harus waspada. Kami sudah edarkan surat ke asosiasi peritel agar lebih selektif dalam menjual produk selama puasa dan Lebaran,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan pengawasan barang beredar terus dilakukan untuk melindungi konsumen. Pengawasan dilakukan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan standar SNI Wajib yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman label dalam bahasa Indonesia dan tidak menyertakan buku Petunjuk Penggunaan dan Kartu Garansi (MKG) dalam bahasa Indonesia.
Pada pengawasan periode bulan Mei-Juli 2012 ditemukan 117 produk yang diduga tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun hasil pengawasan terdiri dari 32 produk yang diduga melakukan pelanggaran terkait SNI, 19 produk diduga melanggar ketentuan MKG, dan 65 produk yang diduga melanggar ketentuan aturan label dalam bahasa Indonesia.
Di samping itu, ditemukan juga formalin yang merupakan produk yang diawasi distribusinya, namun dijual secara bebas di pasar.