BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, terus berupaya memerangi peredaran minuman keras (miras), terutama di bulan ramadhan. Kali ini, miras jenis CT sebanyak 50 karung yang dimuat di truk, berhasil disita polisi.
Kepala Bidang Humas Polres Balikpapan, Ipda Wahyudi, Kamis (26/7/2012) ini, mengutarakan, karung-karung berisi miras CT tersebut disita dari truk bernomor polisi DB 8835 EY, Kamis siang.
"Sebanyak 50 karung kami sita dan sekarang diamankan di Polsek Balikpapan Barat," ujar Wahyudi.
Menurut Wahyudi, seorang berinisial VN sudah mengakui bahwa miras tersebut adalah miliknya. Ketika ditanyakan miras CT ini hendak didistribusikan oleh VN ke mana, Wahyudi tidak menyebutkan.
"Pemeriksaan lebih lanjut ditangani Polsek Balikpapan Barat," katanya.
Memasuki hari-hari awal puasa, razia dan operasi di Balikpapan semakin gencar. Sebelumnya, pada Selasa lalu, AL (52), warga RT 19 Pondok Agung, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, yang menjual minuman keras (miras) Cap Tikus , ditangkap. Di rumah AL, polisi menyita dua karung besar miras Cap Tikus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.