PATI, KOMPAS
Peraturan Menteri ESDM itu ditetapkan pada 20 Juni 2012. Salah satu poin mengatur permintaan Kementerian ESDM kepada kepala daerah untuk menyelidiki, memetakan, dan merekomendasikan bentang alam karst di daerah masing-masing. Kegiatan itu dilakukan selama setahun pasca-penetapan peraturan.
Tokoh lingkungan hidup Pati dan Sedulur Sikep, Gunretno, Selasa (24/7), mengatakan, peraturan itu dapat mengaburkan penetapan wilayah karst yang selama ini telah dilakukan. Masyarakat Pegunungan Kendeng Utara, terutama yang menolak pembangunan pabrik semen, was-was karena kawasan karst yang selama ini dilindungi justru menjadi kawasan tambang.
Berdasarkan peta lokasi kawasan karst di Kecamatan Kayen dan Tambakromo, mayoritas kawasan karst berada dalam hutan produktif. Di kawasan itu terdapat sekitar 50 mata air. ”Kami berharap peta itu bisa dijadikan patokan atau pertimbangan dalam penyelidikan kawasan karst, terutama di Pegunungan Kendeng Utara, Pati,” kata Gunretno.
Peneliti Masyarakat untuk Kesehatan, Pendidikan, Lingkungan, dan Perdamaian Jateng, Husaini, mengemukakan, yang perlu dikhawatirkan justru pelibatan pihak ketiga dalam penyelidikan, pemetaan, dan rekomendasi kawasan karst.