Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Makanan Saat Ramadhan Diatur Perda

Kompas.com - 24/07/2012, 13:50 WIB
Kontributor Pasuruan, Moh. Anas

Penulis

PASURUAN, KOMPAS.com  - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pengaturan Membuka Kegiatan Usaha Jasa Pangan pada Bulan Ramadhan di sejumlah kafe dan warung, Selasa (24/07/2012).

Selama sosialisasi itu, petugas mengingatkan agar pada penjual tidak menjual makanan secara vulgar, sedangkan bagi pembeli dilarang memakannya di tempat. "Pemkot tidak melarang menjual makanan, melainkan saling menjaga dan menghormati bagi umat muslim yang menunaikan puasa," jelas Yudhi Harnendro, Kepala Satpol PP Kota Pasuruan.

Di hari pertama sosialisasi itu, petugas mendatangi di sejumlah titik-titik penjual makanan, baik kafe minuman, warung serta makanan siap saji. Di antaranya kompleks kafe minuman dan warung di pasar Kebon Agung, Quick Chicken di Jalan Panglima Sudirman, Chicken Mania di Jalan DR. Wahidin serta warung kopi di Jalan Hayam Wuruk.

Selama sosialisasi itu, petugas memberikan lembaran foto kopi Perda Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pengaturan Membuka Kegiatan Usaha Jasa Pangan pada Bulan Ramadhan. Terutama teknis penjualan seperti yang tertera pada Pasal 4 ayat (2) tatacara berjualan harus dilaksanakan secara tertutup yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak nampak dari luar.

"Sedangkan pada pasal lima, juga diterangkan setiap orang yang membuka usaha jasa pangan harus dilakukan dalam bentuk kemasan dan tidak boleh menyediakan fasilitas makan dan minum di tempat," tambahnya.

Menanggapi adanya sosialisasi itu, sebagian pedagang menanggapinya positif dan mendukung perda tersebut. Namun ada yang menanggapinya sinis. "Ya tak apalah, yang penting kita tidak dilarang berjualan. Kita warga miskin biasa yang juga perlu makan," ujar salah satu penjual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com