Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hutan Lindung Puncak Bakal Hilang

Kompas.com - 24/07/2012, 05:34 WIB

bogor, kompas - Status hutan lindung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, terancam dihapus sebagai konsekuensi dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bogor 2005-2025. Kebijakan ini dikhawatirkan bakal menurunkan daya dukung lingkungan di Puncak serta meningkatkan potensi bencana banjir dan longsor di Jakarta dan Bogor.

Draf revisi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor sedang dikaji Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bogor. Ditargetkan pada Oktober-November 2012 draf itu diajukan ke DPRD Kabupaten Bogor.

”Dengan revisi itu, Kabupaten Bogor tidak lagi memiliki hutan lindung. Hanya ada hutan konservasi dan hutan produksi,” kata Kepala Subbidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor Suryanto Putra, di Cibinong, Senin (23/7).

Pada Perda RTRW Kabupaten Bogor yang berlaku saat ini disebutkan kawasan fungsi lindung terdiri dari hutan konservasi sebesar 14,24 persen dari luas wilayah Kabupaten Bogor (45.559 hektar) dan hutan lindung sebesar 2,93 persen (8.745 hektar).

Menurut dia, pada revisi RTRW, hutan lindung seluas 8.745 hektar yang 90 persen berada di Kecamatan Cisarua dan Megamendung (kawasan Puncak) itu akan berganti status menjadi hutan produksi, permukiman, dan perkebunan. Namun, dia mengaku masih mengkaji luasan peruntukan baru tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor, kata Suryanto, pada 2008 menetapkan status hutan lindung berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Namun, lanjutnya, realitasnya di lahan yang ditetapkan sebagai hutan lindung sudah banyak dihuni masyarakat. Padahal, seharusnya hutan lindung berstatus tanah negara.

”Kami kasihan juga dengan warga di daerah sana karena dengan RTRW saat ini kami tidak bisa mengeluarkan perizinan apa pun di wilayah itu,” katanya.

Suryanto mengakui, revisi RTRW mengadopsi Perda Provinsi Jabar Nomor 22 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jabar 2009-2029 serta surat keputusan menteri kehutanan tahun 2010 mengenai peta penunjukan kawasan hutan Provinsi Jabar yang diperbarui dengan basis data dasar tematik kehutanan.

Peneliti senior Pusat Pengkajian, Perencanaan, dan Pengembangan Wilayah Institut Pertanian Bogor, Ernan Rustiadi, menyesalkan penghapusan status hutan lindung itu. Menurut dia, saat ini kawasan Puncak justru perlu tambahan tutupan hutan. Pencabutan status hutan lindung akan membuat tutupan hutan di Puncak semakin habis karena pengawasan pemerintah terhadap lahan itu semakin longgar.

”Saya meramalkan dampak (penghapusan hutan lindung) terhadap lingkungan semakin buruk. Tidak hanya ancaman banjir yang semakin parah untuk daerah hilir seperti Jakarta, tetapi juga longsor di Bogor,” tuturnya. (GAL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com