Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Calo CPNS, Seorang Anggota Dewan Ditahan

Kompas.com - 23/07/2012, 23:54 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com — Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Ribut Fadillah ditahan polisi, Senin (23/7/2012).

Kepala Kepolisian Resor Probolinggo Ajun Komisaris Besar Gatot Soegeng Soesanto melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Sutarman membenarkan hal itu. "Hari ini Ribut Fadillah ditahan dan kami titipkan di Rutan Kraksaan. Surat izin pemeriksaan dari Gubernur Jatim sudah turun dengan nomor 181.4/13128/013/2012," kata Sutarman. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Ribut wajib melapor setiap Senin dan Kamis.

Sebelumnya, Ribut diperiksa di ruang penyidik Ipda Mustadji sekitar pukul 11.00. Baru sekitar pukul 14.30, Ribut keluar dari ruangan penyidik dan dikawal polisi menuju Rumah Tahanan Kelas 2 B Kraksaan, dan berkasnya juga dilimpahkan ke kejaksaan.

Pada 24 April lalu, Ribut urung ditahan karena membutuhkan izin dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo. Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 53 ayat 3.

"Izin Gubernur untuk melakukan penahanan tidak perlu bila melakukan tindak pidana dengan tertangkap tangan, melakukan kejahatan dengan ancaman pidana hukuman mati, atau melakukan kejahatan yang mengancam keamanan negara. Tapi, bila selama 60 hari izin dari Gubernur tidak turun, bisa kami tahan," jelas Sutarman kala itu.

"Tersangka Ribut dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Karena selama penyidikan Ribut tidak mengakui kalau dirinya melakukan penipuan dengan mengiming-imingi CPNS, dia nanti akan dikonfrontir dengan pelapor," imbuh Sutarman.

Diketahui, Ribut Fadilah dilaporkan Erni Wahyu Isniani (30), warga Pilang, Kademangan, Kota Probolinggo, ke Polres Probolinggo, Rabu (11/1/2012) lalu. Erni yang didampingi suami dan kuasa hukumnya melaporkan dugaan penipuan dengan iming-iming dijadikan PNS oleh Ribut.

Erni menceritakan pada tahun 2010, Erni yang merupakan guru MI Nurul Hidayah di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, ini ingin menjadi PNS di Kabupaten Probolinggo. Atas saran kepala sekolahnya, dia mendatangi Ribut. Oleh Ribut, Erni dimintai uang Rp 80 juta. Uang itu diserahkan dalam dua tahap.

Namun, pada akhirnya Erni menuding Ribut hanya mengumbar janji. Pasalnya, hingga kini dirinya masih belum menjadi PNS. Karena hilang kesabaran, Erni melaporkan Ribut ke polisi.

Ribut membantah bahwa dirinya melakukan penipuan dengan iming-iming CPNS. Yang benar, kata dia, itu adalah kasus utang piutang. Dia berjanji akan membeberkan fakta dan bukti yang ia miliki terkait tuduhan penipuan atas dirinya. Ribut mengaku memiliki bukti kuitansinya lengkap dengan materai Rp 6.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com