Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas, Pedagang "Nakal" Jual Daging Berformalin!

Kompas.com - 22/07/2012, 09:55 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur, Sabdo Kurnianto, menegaskan, pedagang yang menjual daging mengandung zat berformalin bisa dipidanakan atau dijebloskan ke penjara. Hal tersebut karena zat formalin sangat berbahaya bagi kesehatan.

"Akan dilakukan penyitaan dan pemanggilan, kami juga akan melakukan pemeriksaan, asal-usulnya dari mana. Pidana pasti ada jika itu memenuhi unsur-unsurnya," ujarnya, Minggu (22/7/2012).

Sebelumnya, sebanyak 10 kg usus sapi positif mengandung formalin ditemukan petugas Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur. Petugas menemukan usus tersebut di dua pedagang di pasar Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (16/7/2012) lalu.

Terkait itu, lebih lanjut Sabdo menjelaskan, meski dapat dipidana, pihaknya cenderung melakukan pembinaan kepada para pedagang nakal tersebut. Dalam proses pembinaan, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pedagang untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang telah disediakan pemerintah.

"Kalau di RPU itu resmi. Budaya mereka memotong di rumah itu sulit dideteksi. Kalau di RPU tidak mungkin berformalin karena diperiksa ketat oleh petugas," jelas Sabdo.

Sejak April 2012 lalu, Sudin Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur beserta jajarannya juga telah merazia seluruh pasar daging di seluruh Jakarta Timur. Hingga kini, pihaknya pun tetap terus melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada pedagang, terlebih menjelang hari raya Lebaran, di mana konsumsi daging mengalami peningkatan.

Bagi masyarakat yang ingin membeli daging, Sabdo menganjurkan untuk memeriksa terlebih dahulu kondisinya. Daging berformalin bisa ditandai dengan warna yang lebih pucat dari biasanya.

"Secara kasat mata, tidak dihinggapi lalat, baunya menyengat, sederhana sebenarnya. Tapi, untuk memastikan, memang harus periksa di mobil lab," lanjutnya.

Sebelumnya, dua pedagang yang kedapatan menjual daging berbahaya tersebut diketahui berinisial YT dan SY. Keduanya menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya, diarahkan untuk melakukan aktivitas di rumah pemotongan hewan di Cakung, Jakarta Timur. Sementara, barang bukti langsung dimusnahkan dengan cara dikubur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com