Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Daging Berformalin Bisa Dipidana

Kompas.com - 21/07/2012, 11:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Peternakan dan Perikanan Jaktim, Sabdo Kurnianto menegaskan, jika menemukan pedagang yang menjual daging mengandung formalin, pihaknya tak ragu untuk memidanakan pedagang tersebut. Hal itu dilakukan untuk melindungi hak konsumen.

"Kami akan lakukan Penyitaan, pemanggilan, kita melakukan pemeriksaan, asal-usulnya dari mana? Pidana pasti ada jika itu memenuhi unsur-unsurnya," ujarnya saat dihubungi, Jumat (20/7/2012) kemarin.

Ia melanjutkan, meski bisa dipidana, pihaknya cenderung melakukan pembinaan kepada para pedagang nakal tersebut. Dalam proses pembinaan, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada pedagang untuk melakukan pemotongan di Rumah Pemotongan Unggas (RPU) yang telah disediakan pemerintah.

"Kalau di RPU itu resmi. Budaya mereka motong di rumah itu sulit dideteksi. Kalau di RPU tidak mungkin berformalin karena diperiksa ketat," lanjutnya.

Seluruh pasar daging di seluruh Jakarta Timur pun telah dirazia secara maraton sejak bulan April 2012 silam. Hingga kini, pihaknya pun tetap terus melakukan pemantauan dan sosialisasi kepada pedagang, terlebih menjelang hari raya Lebaran, di mana konsumsi daging mengalami peningkatan.

Bagi masyarakat yang ingin membeli daging, ia pun menganjurkan untuk memeriksa terlebih dahulu kondisinya. Daging yang berformalin, berwarna lebih pucat dari biasanya.

"Secara kasat mata, tidak dihinggapi lalat, baunya menyengat, sederhana sebenarnya, tapi untuk memastikan, memang harus periksa di mobil lab," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 10 kilogram usus sapi positif mengandung formalin ditemukan petugas Suku Dinas Peternakan dan Perikanan Jakarta Timur. Petugas menemukan usus tersebut di dua pedagang di pasar Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Senin (16/7/2012) lalu.

Dua pedagang yang kedapatan menjual daging berbahaya tersebut diketahui berinisial YT dan SY. Keduanya menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan selanjutnya, diarahkan untuk melakukan aktivitas di rumah pemotongan hewan di Cakung, Jakarta Timur. Sementara, barang bukti dimusnahkan dengan cara dikubur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com