Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalbar Tidak Peroleh Bagi Hasil Pajak Minyak Sawit

Kompas.com - 21/07/2012, 03:22 WIB

PONTIANAK, KOMPAS - Kalimantan Barat memiliki luas perkebunan kelapa sawit sekitar 1 juta hektar dengan produksi minyak sawit mentah mencapai 1 juta ton per tahun. Namun, sampai saat ini, Kalbar tidak mendapatkan bagi hasil pajak ekspor minyak kelapa sawit mentah.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Tanjungpura, Pontianak, Edi Suratman, Kamis (19/7), mengatakan, pemerintah pusat harus didorong merevisi cara penghitungan bagi hasil pajak ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO). ”Dulu ada beberapa provinsi meminta luas laut juga dihitung sebagai variabel penghitungan dana alokasi umum. Tuntutan itu kemudian dipenuhi. Kalbar seharusnya mengintensifkan lobi ke pemerintah pusat agar ada revisi penghitungan dana bagi hasil,” kata Edi.

Selama ini dana bagi hasil diberikan berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. ”Revisi UU Nomor 33/2004 masih mungkin dilakukan, dan Kalbar bisa mengambil peluang itu untuk mendapatkan dana bagi hasil pajak ekspor komoditas CPO,” kata Edi.

Tidak adanya dana bagi hasil CPO untuk Kalbar karena tak ada pelabuhan internasional di Kalbar. Selama ini, CPO asal Kalbar harus dikirim dulu ke beberapa pelabuhan internasional di Pulau Jawa dan Sumatera, baru diekspor. Akibatnya, CPO dicatat sebagai hasil dari provinsi yang memiliki pelabuhan internasional itu. Dengan demikian, provinsi tersebut menikmati dana bagi hasil ekspor CPO.

Kepala Bappeda Kalbar Robert Nusanto mengatakan, pelabuhan internasional adalah salah satu kebutuhan mendesak yang sedang diajukan realisasinya ke pemerintah pusat. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia Koordinator Wilayah Kalbar Muda Mahendrawan mengatakan, pendapatan dari sektor perkebunan yang diperoleh pemerintah kabupaten juga sangat minim. Padahal, harus menanggung kerusakan infrastruktur jalan yang dilalui truk tangki pengangkut CPO. (aha)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com