Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama Ramadhan, PNS Pulang Cepat

Kompas.com - 16/07/2012, 14:25 WIB
M Clara Wresti

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk menghormati umat Muslim yang akan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1433 Hijriah, pegawai negeri sipil (PNS) di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja lebih pendek.

Jika biasanya mereka bekerja dari pukul 07.30 hingga 16.00, maka selama Ramadhan mereka bekerja mulai dari pukul 08.00 hingga 15.00. Pengaturan jam kerja PNS ini berlaku setiap hari kerja dari Senin hingga Kamis.

Pada hari Jumat, PNS pulang lebih lama, yakni pukul 15.30 karena ada shalat Jumat yang waktunya cukup panjang. "Pengaturan ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Maksudnya agar ibadah mereka bisa seimbang, antara ibadah sebagai umat beragama dengan ibadah sebagai abdi rakyat," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Budhiastuti di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (16/7/2012).

Ditegaskannya, meski jam kerja berubah selama bulan puasa, tetap akan diimplementasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti disesuaikan dengan sistem presensi elektronik untuk penghitungan besaran tunjangan kinerja daerah (TKD).

Selain itu, tidak akan ada istirahat dalam lima hari kerja selama bulan puasa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com