Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calo CPNS, Kakak Sekda Dipecat dari PNS

Kompas.com - 13/07/2012, 21:36 WIB
Kontributor Kediri, M Agus Fauzul Hakim

Penulis

KEDIRI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur akhirnya memecat Kuncoro (45), salah satu pegawainya yang terlibat kasus penipuan rekruitmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Pemkab Kediri.

Pelaksana Tugas Kepala Bagian Humas Pemkab Kediri, Edhi Purwanto mengatakan, pemecatan terhadap Kuncoro seiring turunnya surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur yang diterima Pemkab Kediri sejak sekitar dua minggu lalu. "Pemberhentiannya dengan tidak hormat," kata Edhi Purwanto, Jumat (13/7/2012).

Namun Edhi mengaku tidak menjelaskan secara mendetil alasan pemecatan terhadap Kuncoro di dalam SK tersebut. Edhi hanya mengatakan alasannya tidak jauh dari dua hal yang dilakukan sebelumnya oleh yang bersangkutan, yaitu tindakan indisipliner dan melakukan perbuatan melawan hukum.

Sebelumnya, lanjut dia, Pemkab Kediri telah mengirimkan surat pengajuan pemecatan atas Kuncoro kepada Gubernur Jatim sejak yang bersangkutan tersandung masalah hukum. Pengajuan kepada Gubernur perlu dilakukan karena golongan kepegawaian Kuncoro adalah eselon III.

"Dulu pengajuannya dilakukan setelah ada kekuatan hukum tetap dari pengadilan," imbuh Edhi Purwanto.

Kasus warga Bogem, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri ini pernah menyita perhatian publik Kediri pada medio 2011 lalu. Saat itu kakak kandung Sekretaris Daerah Pemkab Kediri, Supoyo, ini tengah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika. Kuncoro ditangkap polisi karena kasus penipuan CPNS.

Kasusnya terbongkar saat beberapa korbannya buka mulut telah dijanjikan menjadi pegawai negeri sipil oleh Kuncoro dengan syarat membayar uang puluhan juta rupiah. Namun setelah uang itu diberikan, ternyata janji itu tak ditepati. Para korban akhirnya melaporkan Kuncoro ke polisi, dan kasusnya ditangani oleh Kepolisian Resor Kediri.

Pada pertengahan Desember 2011, kasus Kuncoro dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dan akhirnya mendapatkan kekuatan hukum tetap. "Maaf mas saya lupa (detailnya), dulu itu pak Kuncoro kasus penipuannya dua perkara," kata Sudarmaji, mantan pengacara Kuncoro dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi Kompas.com perihal putusan hakim atas terdakwa Kuncoro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com