Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret Diamuk, Motor Dibakar Massa

Kompas.com - 13/07/2012, 20:19 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Andi (22) dan Andre (23) tertangkap basah saat menjambret orang di Jalan Aroe Pala, Hertasning, Makassar, Jumat (13/7/2012). Keduanya pun jadi bulan-bulanan massa. Selain itu, motor kedua pelaku juga dibakar oleh warga yang marah.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, kedua tersangka awalnya berusaha kabur usai menjambret, namun sial motor yang dikendarainya terjatuh. Kedua pelaku kemudian bersembunyi di rumah salah seorang warga di Perumahan BTN Minasa Upa. Tetapi, tempat persembunyian kedua tersangka yang masing-masing berprofesi sebagai buruh bangunan dan karyawan swasta ini diketahui oleh warga. Kedua pelaku pun ditangkap dan menjadi bulan-bulanan warga Perumahan BTN.

Bukan hanya itu, motor yang ditinggalkan kedua tersangka juga dibakar oleh warga yang kesal. Beruntung, aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Rappocini segera tiba di lokasi kejadian dan mengamankan kedua tersangka jambret dari amukan warga. Begitu juga motor yang sudah hangus terbakar itu dibawa ke Polsekta Rappocini guna penyidikan lebih lanjut.

Kepala Polsekta Rappocini, Komisaris Polisi (Kompol) Ahmad Mariadi yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan pihaknya mengamankan pelaku penjambretan yang dihakimi massa. "Pelaku pun ditangkap di Perumahan BTN Minasa Upa Blok M," ucapnya.

Ahmad menambahkan, korbannya sudah resmi melaporkan ke kepolisian. Hal itu tertuang dalam laporan polisi bernomor 898/VII/2012/Restabes Mks/Sek Rappocini. Dari pelaku, polisi menyita barang bukti hasil berupa sebuah tas warna merah muda yang berisikan kartu anjungan tunai mandiri (ATM). "Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku terancam dipenjara selama 9 tahun," tegas Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com