Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manoppo Menjadi Tersangka

Kompas.com - 05/07/2012, 05:29 WIB

Semarang, Kompas - Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga, Jawa Tengah. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 12,23 miliar karena Manoppo diduga melakukan penunjukan langsung proyek senilai Rp 49,6 miliar.

Ini adalah kali kedua Manoppo menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga oleh Polres Salatiga. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 224 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Firli Bahuri, Rabu (4/7), di Kota Semarang, mengatakan, penetapan Manoppo sebagai tersangka sudah dilakukan satu bulan lalu.

Penunjukan langsung

Manoppo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti-bukti atas keterlibatannya dalam proyek JLS ketika menjabat sebagai Wali Kota Salatiga pada 2008. John diduga melakukan penunjukan langsung PT Kuntjup, kontraktor yang memenangi tender.

Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan Direktur PT Kuntjup Titik Kirnaningsih yang juga istri Wali Kota Salatiga yang tengah menjabat, Yuliyanto, sebagai tersangka. Selain Titik yang juga anggota DPRD Kota Salatiga dari Partai Indonesia Sejahtera, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono, juga terlibat. Keduanya kini sudah menjalani persidangan.

Kuasa Hukum Manoppo, Heru Wismanto, menyebutkan, kliennya akan mengikuti semua prosedur hukum yang harus dijalani. Selama ini, Manoppo kooperatif dalam setiap pemeriksaan sebagai saksi baik saat penyidikan maupun di persidangan. (UTI)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com