Semarang, Kompas
Ini adalah kali kedua Manoppo menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga oleh Polres Salatiga. Kasus itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 224 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah Jateng Komisaris Besar Firli Bahuri, Rabu (4/7), di Kota Semarang, mengatakan, penetapan Manoppo sebagai tersangka sudah dilakukan satu bulan lalu.
Manoppo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh bukti-bukti atas keterlibatannya dalam proyek JLS ketika menjabat sebagai Wali Kota Salatiga pada 2008. John diduga melakukan penunjukan langsung PT Kuntjup, kontraktor yang memenangi tender.
Sebelumnya, Polda Jateng telah menetapkan Direktur PT Kuntjup Titik Kirnaningsih yang juga istri Wali Kota Salatiga yang tengah menjabat, Yuliyanto, sebagai tersangka. Selain Titik yang juga anggota DPRD Kota Salatiga dari Partai Indonesia Sejahtera, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono, juga terlibat. Keduanya kini sudah menjalani persidangan.
Kuasa Hukum Manoppo, Heru Wismanto, menyebutkan, kliennya akan mengikuti semua prosedur hukum yang harus dijalani. Selama ini, Manoppo kooperatif dalam setiap pemeriksaan sebagai saksi baik saat penyidikan maupun di persidangan. (UTI)