Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alih Fungsi Harus Diberikan Ganti Rugi

Kompas.com - 05/07/2012, 05:25 WIB

Padang, Kompas - Alih fungsi lahan untuk pembangunan hunian tetap korban tsunami di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, mesti dilakukan dengan pertimbangan memberikan ganti rugi. Ini dinilai penting sebagai modal bagi korban memulai kehidupan di tempat baru.

”Sebab, pada dasarnya manusia hidup dari pangan sehingga akan sulit memisahkan mereka dari sumber-sumber penghidupan yang ada,” kata Penasihat Yayasan Citra Mandiri Mentawai, Rachmadi, Rabu (4/7).

Ia mengatakan, pembangunan hunian tetap yang direncanakan berada di kawasan hutan produksi saat ini berada jauh dari lokasi ladang tempat warga bercocok tanam.

Hutan produksi yang saat ini dalam proses alih fungsi menjadi areal penggunaan lain itu harus ditukar guling dengan lahan lain di Kepulauan Mentawai dan tambahan lahan di Kabupaten Sijunjung.

Rachmadi menambahkan, lokasi tukar guling lahan produksi itu sementara ini berada di lokasi-lokasi yang menjadi la- han produktif milik korban tsunami.

”Karena itulah ganti rugi lahan dan tanaman warga harus dilakukan,” lanjutnya.

Wakil Bupati Kepulauan Mentawai Rijel Samaloisa mengatakan, pihaknya belum memiliki rencana mengganti kerugian milik sebagian warga. Yang terpenting saat ini ialah membangun hunian tetap bagi korban tsunami yang terpaksa bertahan di hunian sementara. (INK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com