Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Sidang di PN Makassar Berujung Ricuh

Kompas.com - 04/07/2012, 15:38 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Dua Sidang kasus pidana yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (4/7/2012), berujung ricuh. Dua kasus pidana yang disidangkan itu adalah kasus drop out  mahasiswa Univeritas Negeri Makassar  dan kasus pencabulan anak di bawah umur.

Saat gelar persidangan kasus drop out (DO) mahasiswa Univeritas Negeri Makassar (UNM), pengunjung yang merupakan kerabat terdakwa merasa tidak puas dengan putusan Majelis Hakim Maringan Marpaung. Saat pembacaan putusan, hakim menyarankan agar perkara ini dilanjutkan di PTUN dengan alasan menyangkut kasus perdata persuratan.

Atas ketidakpuasan itu, para pengunjuk rasa yang berasal dari mahasiswa UNM mengamuk di pekarangan pengadilan. Akibatnya, lampu di halaman PN Makassar yang terletak di Jalan Kartini dirusak. Selain itu, massa juga mencaci maki dan meludahi seorang anggota polisi, Aiptu Arfah, yang melakukan pengamanan.

Beruntung, aksi brutal mahasiswa UNM berhasil diredam dan mereka kembali ke kampusnya masing-masing dengan mengendarai belasan kendaraan roda dua.

Sementara itu sidang perkara tindak pidana kasus pencabulan anak di bawah umur yang bersamaan sidangnya dengan kasus DO mahasiswa UNM di ruangan lain juga berujung ricuh. Kerabat korban juga tidak bisa memaklumi keterangan saksi. Mereka lantas memaki-maki hakim dan saksi dengan berteriak di ruang persidangan. Aksi ini pun bisa diredam oleh aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com