Yogyakarta, Kompas -
”Mekanisme lima tahun bukan mekanisme pemilihan di DPRD, melainkan mekanisme administratif agar tidak menabrak undang-undang. Tiap lima tahun akan ada keputusan presiden, tetapi orangnya tetap sama, yaitu Sultan dan Paku Alam,” kata anggota Tim Asistensi RUUK DI Yogyakarta, Achiel Suyanto, di Yogyakarta, Jumat (29/6).
Penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta menggunakan persyaratan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sama. ”Bedanya, jika di tempat lain melalui pemilihan, di sini tidak. Dan jika di tempat lain dengan periodisasi, di sini tidak,” papar Achiel.
Sementara itu, Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X siap memenuhi panggilan Panitia Kerja Komisi II DPR tentang RUU Keistimewaan DI Yogyakarta. Rencananya, setelah menerima rumusan dari pemerintah, Panja akan minta pendapat Sultan terkait rumusan pasal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan pemerintah.
”Kalau DPR memanggil, saya akan datang. Hanya saja, sampai sekarang belum ada undangan. Mungkin setelah pemerintah mengajukan materi baru ada pembahasan,” kata Sultan.
Sampai sekarang, Sultan mengaku belum mengetahui rumusan pasal baru tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta dari pemerintah.
Ketua DPRD DI Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana menambahkan, sesuai kesepakatan sidang paripurna Desember 2010, penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur adalah selamanya. Hal ini sesuai dengan pembicaraan Tim Asistensi RUUK DI Yogyakarta dan Kementerian Dalam Negeri bahwa tak ada periodisasi dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta.