Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Titik Temu soal Pengisian Jabatan Gubernur

Kompas.com - 30/06/2012, 02:07 WIB

Yogyakarta, Kompas - Tim Asistensi Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Kementerian Dalam Negeri menemukan titik temu terkait mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta. Prinsipnya, Sultan dan Paku Alam yang bertakhta adalah Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak terikat periodisasi jabatan. Setiap lima tahun mereka ditetapkan sesuai ketentuan undang-undang.

”Mekanisme lima tahun bukan mekanisme pemilihan di DPRD, melainkan mekanisme administratif agar tidak menabrak undang-undang. Tiap lima tahun akan ada keputusan presiden, tetapi orangnya tetap sama, yaitu Sultan dan Paku Alam,” kata anggota Tim Asistensi RUUK DI Yogyakarta, Achiel Suyanto, di Yogyakarta, Jumat (29/6).

Tanpa periodisasi

Penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta menggunakan persyaratan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sama. ”Bedanya, jika di tempat lain melalui pemilihan, di sini tidak. Dan jika di tempat lain dengan periodisasi, di sini tidak,” papar Achiel.

Sementara itu, Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X siap memenuhi panggilan Panitia Kerja Komisi II DPR tentang RUU Keistimewaan DI Yogyakarta. Rencananya, setelah menerima rumusan dari pemerintah, Panja akan minta pendapat Sultan terkait rumusan pasal pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur yang diusulkan pemerintah.

”Kalau DPR memanggil, saya akan datang. Hanya saja, sampai sekarang belum ada undangan. Mungkin setelah pemerintah mengajukan materi baru ada pembahasan,” kata Sultan.

Sampai sekarang, Sultan mengaku belum mengetahui rumusan pasal baru tentang pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta dari pemerintah.

Ketua DPRD DI Yogyakarta Yoeke Indra Agung Laksana menambahkan, sesuai kesepakatan sidang paripurna Desember 2010, penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wakil gubernur adalah selamanya. Hal ini sesuai dengan pembicaraan Tim Asistensi RUUK DI Yogyakarta dan Kementerian Dalam Negeri bahwa tak ada periodisasi dalam pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur DI Yogyakarta. (ABK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com