Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesepakatan Baru, Utang PDAM Dihapus

Kompas.com - 29/06/2012, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Renegosiasi kontrak antara Perusahaan Daerah Air Minum Jaya dan PT Aetra Air Jakarta, yang dituangkan dalam perjanjian induk dan telah ditandatangani pada 5 Juni lalu, menghasilkan kesepakatan baru. Dalam kesepakatan itu ditetapkan bahwa seluruh utang PDAM terhadap PT Aetra akan dihapus.

Keharusan untuk menaikkan tarif air bersih hingga akhir masa konsesi tahun 2023 serta keharusan menaikkan imbalan air kepada Aetra juga akan dihapus. Dengan adanya kesepakatan baru itu, risiko dalam proses produksi air dan jika terjadi defisit akan ditanggung PT Aetra.

Hasil kesepakatan baru itu disampaikan Presiden Direktur PT Aetra Mohammad Selim dalam jumpa pers, di Jakarta, Kamis (28/6). Hadir pula Direktur Utama PDAM Jaya Sri Kaderi dan Badan Regulator yang diketuai oleh Kris Tetuko.

”Kesepakatan baru ini bertujuan untuk mengurangi beban tarif air terhadap masyarakat. PDAM juga tidak lagi memiliki utang terhadap kami sebagai mitra,” jelas Selim.

Menurut Selim, selama ini kewajiban membayar imbalan kepada mitra telah mengakibatkan PDAM memiliki utang cukup besar. Kepada PT Aetra, PDAM memiliki utang imbalan tak kurang dari Rp 300 miliar.

Utang itu nantinya akan ditutup PT Aetra dari hasil pendapatan pembayaran tagihan air masyarakat. Utang itu ditargetkan lunas pada 2016 dengan perhitungan pelunasan Rp 60 miliar per tahun yang mulai dicicil pada tahun 2012 ini.

Dengan adanya beban untuk melunasi utang itu, menurut Selim, kelas beban tarif air pelanggan akan dievaluasi. PT Aetra juga akan berupaya untuk meningkatkan pelanggan air setiap tahunnya. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan.

”Karena telah disepakati tarif air tidak akan naik, kami akan mencari pelanggan sebanyak-banyaknya, termasuk dari industri,” kata Selim.

Menurut Dirut PDAM Jaya Sri Kaderi, ada beberapa detail operasional yang memang harus dirinci dalam perjanjian baru ini. Ditargetkan detail pasal per pasal perjanjian itu akan selesai pada Oktober nanti.

Kaderi memberikan contoh detail yang masih akan dibahas, yakni sanksi denda bagi mitra yang telah lalai memberikan pelayanan bagi masyarakat. Denda itu, sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian, harus dibayarkan langsung oleh PT Aetra sebagai mitra kepada pelanggan. ”Dendanya sekitar Rp 18.000. Tapi cara pembayaran dendanya ini yang masih dibahas,” katanya.

Ketua Badan Regulator Kris Tetuko mengatakan, sejauh ini perjanjian baru PDAM Jaya dengan PT Aetra cukup menguntungkan bagi masyarakat dan pemerintah. Namun, karena masih ada pasal-pasal dalam perjanjian itu yang harus dijabarkan, penyusunan perjanjian masih harus terus diawasi. (MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com