Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Korupsi, Wakil Ketua DPRD "Polisikan" Jarak

Kompas.com - 27/06/2012, 10:02 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Hendrikus Frengky Saunoah, yang dilaporkan Jaringan Rakyat Anti Korupsi (Jarak) Nusa Tenggara Timur, ke Kejaksaan Tinggi NTT beberapa hari yang lalu, akan balik memperkarakan Jarak secara hukum karena merasa difitnah dan dirugikan.

"Saya akan tempuh jalur hukum dengan melaporkan Jarak kepada polisi karena telah merugikan saya. Saya juga punya keluarga dan secara psikologi keluarga saya juga terganggu. Saya merasa difitnah dengan adanya laporan dan pemberitaan ini," ujar Saunoah kepada wartawan di kediamannya, Selasa (26/6/2012). Di menegaskan, tuduhan dirinya memeras Kepala Sekolah dan Bendahara SDK 2 Maubesi Kecamatan Insana Fafinesu adalah tidak benar dan merupakan fitnah terhadap dirinya.

"Semua yang tergabung dalam Jarak saya akan laporkan. Ini soal nama baik saya dan harga diri saya. Apalagi ditulis dalam berita bahwa saya melakukan pemerasan. Pemerasan bagaimana?" tambah Saunoah.

Dia meminta Jarak untuk bertanya langsung kepada kepala sekolah dan bendahara yang dimaksud untuk memastikan tudingan pemerasan itu.
"Kalau peras pasti semua keuangan untuk kepentingan pembangunan masuk ke saya. Lalu, yang mereka bangun sekarang di sana belanja pakai uang apa? Sementara, pembangunan fisik di sana sudah melampaui 50 juta," urai Saunoah.

Ia menjelaskan, tudingan itu bermula dari permintaan Kepala SDK Maubesi 2, Petrus Lopo, yang ingin mencairkan uang sebesar Rp 50 juta untuk rehabilitasi empat ruang kelas. BRI Unit Insana tidak bisa mencairkan uang sebesar itu.

"Kebetulan saat itu saya lagi makan di salah satu warung di Insana. Saat ngobrol-ngobrol dengan teman, tiba-tiba kepala sekolah datang dan meminta tolong untuk bantu mencairkan uang itu. Karena menurut kepala sekolah untuk cairkan uang Rp 50 juta hanya bisa di BRI Cabang Kefa. Dia minta tolong saya apakah punya kenalan di Kefa untuk mencairkan uang di sana. Saat itu juga kami ke Kefa untuk cairkan dan langsung saya serahkan memang kepada mereka," papar dia.

Tidak benar peras

Bendahara SDK Maubesi 2, Andreas Haki, ketika dikonfirmasi menyatakan dirinya baru mengetahui informasi tersebut dari media masa hari ini. Menurutnya, tudingan pemerasan itu tidak benar.  "Tidak benar, karena saya tidak diperas. Kalaupun saya dan kepala sekolah diperas, kami sebagai korban pasti akan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang," kata dia.

Menurut Haki, keterlibatan Saunoah semata untuk membantu memperlancar pencairan dana untuk kepentingan belanja material rehabilitasi ruang empat ruang kelas yang rusak. "Kebetulan dari BRI Unit Insana tidak bisa tarik uang tunai sebesar Rp 50 juta sehingga kami minta bantuan Pak Frengky Saunoah," kata Hati.

Hal senada juga disampaikan Kepala SDK Maubesi 2, Petrus Lopo. Ia mengatakan, tudingan pemerasan yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi tidak benar. "Dari BRI Unit Insana bilang tidak bisa cairkan uang di sini kalau sebanyak itu. Jadi, kami diberi saran kalau ada kenalan di Kefa bisa minta tolong nomor rekeningnya untuk dicairkan di sana. Kebetulan Pak Frengky Saunoah kami kenal dan saat itu berada di Insana. Jadi informasi bahwa kami diperas itu tidak benar," kata Lopo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com