Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Negeri Kolaka Kekurangan Jaksa

Kompas.com - 20/06/2012, 12:20 WIB
Kontributor Kolaka, Suparman Sultan

Penulis

KOLAKA, KOMPAS.com - Sejak enam tahun terakhir, Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara, tidak bisa bekerja secara optimal, karena kekurangan tenaga jaksa. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka Wahyudi mengungkapkan hal itu di Kolaka, Rabu (20/6/2012). 

Wahyudi mengatakan, kurangnya tenaga jaksa juga berdampak pada kurangnya fungsi pengawasan pembangunan atau penanganan kasus korupsi. Padahal ada banyak laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun masyarakat tentang dugaan korupsi di Kolaka.

"Bayangkan saja dengan begitu banyaknya perkara yang masuk, tidak sebanding dengan jumlah jaksa yang kita miliki. Optimalnya untuk di wilayah kayak Kabupaten ini harus memiliki 15 jaksa, namun kenyataannya hanya tujuh jaksa saja. Ini kan kita tidak bisa bekerja secara optimal, apalagi untuk kasus korupsi. Namun bukan berarti kita tidak menanganinya, banyak kok kasus korupsi yang kita periksa," ungkap Wahyudi.

Wahyudi juga menambahkan, kekurangan jaksa di Kejaksaan Negeri Kolaka itu dimulai saat pemekaran Kabupaten Kolaka Utara tahun 2006 silam. "Sebagian tenaga jaksa kan di lempar ke Kolaka Utara jadi tenaga jaksa di sini itu berkurang," terangnya.

Wahyudi yang baru menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Kolaka beberapa bulan lalu menegaskan, khusus untuk penanganan kasus korupsi akan menjadi prioritas utama di Kolaka. Terkait hal inilah Kejaksaan Kolaka menyusun penambahan jaksa yang nantinya akan diusulkan kepada Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Agung.

"Saat ini pun Kejaksaan Kolaka akan kembali membuka beberapa kasus besar di Kolaka yang sempat tertunda. Contohnya adalah kasus pengadaan kendaraan dinas, sewa tenda dan dana kesekretariatan, yang berjumlah Rp 2,4 miliar pada tahun 2007 dan 2008 lalu," ujar Wahyudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com