Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perhutani Makin Kewalahan

Kompas.com - 20/06/2012, 03:01 WIB

Semarang, Kompas - Aksi pencurian kayu jati di kawasan hutan milik Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah makin sulit terkendali. Pohon yang ditebang umumnya berusia 20 tahun. Aktivitas ilegal itu berlangsung tanpa henti sehingga Perhutani pun kewalahan menertibkannya.

”Pencuri kebanyakan beraksi secara diam-diam menunggu petugas lengah,” kata Kepala Biro Perlindungan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani I Jateng, Amirul Ilman, didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, Gembong Nurjoko, Selasa (19/6), di Semarang, Jawa Tengah.

Sepanjang 2011, kerugian akibat pencurian kayu jati itu sekitar Rp 15 miliar. Kerugian selama Januari hingga Mei 2012 mencapai Rp 1,5 miliar. Bahkan, hutan yang gundul akibat aksi tersebut mencapai 8.000 hektar.

Kawasan hutan yang rawan pencurian tersebar di Purwodadi, Semarang, Randublatung, Gundih, Telawah, Pati, Blora, Cepu, Mantingan, dan Kebonharjo. Sekitar 14.132 pohon jati telah dijarah.

Amirul mengemukakan, aksi pencurian itu sudah mengarah pada mafia. Pelaku dimodali oknum-oknum bermodal yang juga akan menjadi penadah dari kayu jati hasil curian. ”Praktik mafia pencurian kayu jati telah menggeser pola penjarahan hasil hutan. Kalau dulu, warga mencuri kayu jati untuk dipakai sendiri, membuat rumah misalnya. Sekarang menjadi bisnis sehingga pencurian pun terus berlangsung,” kata Amirul.

Kayu-kayu jati yang diincar pencuri tak hanya pohon jati berusia lebih dari 40 tahun. Namun juga yang berusia 20 tahun. Jumlahnya hampir 60 persen.

Sekretaris Unit Perum Perhutani Jateng Arief Hidayat menambahkan, terus dilakukan reboisasi rutin yang 2011 mencapai 1.406 hektar. Di luar itu ada penanaman juga pada 14.595 hektar. ”Untuk upaya mengurangi aksi pencurian, kami terus memperluas pelibatan masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan,” kata Arief Hidayat

49 kasus

Sementara itu, jajaran Polda Kalimantan Barat menangani 49 kasus pembalakan liar sejak Januari hingga Juni 2012 ini. Jika pengawasan hutan tidak diperketat, kasus pembalakan liar akan meningkat dibandingkan tahun 2011 yang hanya 74 kasus.

Kabag Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar, Selasa, mengatakan, kasus terbaru terjadi akhir pekan lalu yang diungkap Kepolisian Resor Landak. ”Polres Landak mengungkap pembalakan liar di Hutan Lindung Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang. Polisi menyita 500 batang kayu olahan dari para pelaku,” ujar Mukson.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com