Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Peneliti Gunung Padang Dinilai Ilegal

Kompas.com - 19/06/2012, 20:46 WIB

CIANJUR, KOMPAS.com — Pemerhati budaya di Cianjur, Jawa Barat, menilai tim peneliti bentukan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan tim peneliti independen yang melakukan kegiatan di situs megalitik Gunung Padang ilegal.

Pasalnya, setelah kegiatan tim katastropik bentukan Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam resmi dihentikan, upaya penelitian masih dilakukan dua tim lokal tersebut.

Direktur Lokatmala Institute Eko Wiwit mengatakan, aktivitas penelitian yang dilakukan pihak mana pun di situs tersebut harus dihentikan karena ilegal.

"Penelitian yang dilakukan staf presiden saja dihentikan karena melihat kondisi di lapangan. Tapi, ini tiba-tiba bermunculan tim-tim peneliti lain. Ada apa ini sebenarnya," katanya, Selasa (19/6/2012).

Dia menyebutkan, surat Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam yang ditandatangani Andi Arif bernomor B. 24/SKP-BSP/IV/2012 tertanggal 30 Mei, yang ditembuskan langsung kepada Bupati Cianjur, menunjukkan sikap apresiatif terhadap desakan sejumlah pihak yang tidak menyetujui adanya penelitian.

Namun, pihaknya menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten Cianjur yang justru membentuk tim peneliti yang belum tentu menguasai ilmu penelitian terhadap cagar budaya. Jika memaksakan, ungkap dia, tim penelitian atau apa pun namanya telah melakukan tindakan ilegal.

Sementara itu, Erick Rizky, salah seorang anggota tim terpadu riset mandiri Gunung Padang, membantah tegas timnya bekerja secara ilegal.

"Kami bekerja secara prosedural dan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 mengenai Cagar Budaya. Kami melibatkan para ahli dalam penelitian ini dan tidak sembarangan," katanya.

Dia menambahkan, penelitian dilakukan semata untuk membuktikan hasil sejumlah riset dan literatur terdahulu. Jadi, semua penelitan yang dilakukan jelas dan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Seni dan Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Cianjur Anto Susilo mengatakan, tim riset pendamping yang dibentuknya memiliki legalitas kuat berupa surat keputusan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh.

"Selain itu, tim Pemkab Cianjur mempunyai wewenang yang jelas dalam penelitan ini, termasuk menegur dan menghentikan penelitian nantinya apabila dianggap merusak cagar budaya Gunung Padang," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com