Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembalakan Liar Kembali Marak

Kompas.com - 18/06/2012, 01:46 WIB

Pontianak, Kompas - Pembalakan liar secara sporadis di beberapa daerah di Kalimantan Barat kembali marak. Walaupun tidak sebesar era awal tahun 2000, fenomena ini perlu menjadi perhatian aparat. Lokasi pembalakan liar antara lain di Ketapang dan wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Hingga Minggu (17/6) sudah ada enam kasus pembalakan liar dalam tahun ini. Kasus-kasus itu diungkap jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.

Dari enam kasus itu, dua kasus terjadi di wilayah Kepolisian Resor Sintang, dan masing-masing satu kasus terjadi di wilayah Kepolisian Resor Sambas, Kepolisian Resor Melawi, dan Direktorat Polisi Perairan Polda Kalbar. Adapun satu kasus lagi, yakni perambahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sambas, diungkap BKSDA Kalbar pada awal tahun ini.

Pekan ini, Polres Sambas mengungkap pembalakan liar dengan barang bukti 800 batang kayu dan Polres Melawi menyita 495 batang kayu bangkirai. Pada awal tahun 2000, kasus pembalakan liar marak terjadi dalam skala besar di beberapa daerah Kalbar, seperti Ketapang dan wilayah perbatasan RI-Malaysia.

Pengamat kehutanan Kalimantan Barat, Soenarno, mengatakan, pembalakan liar yang kembali marak itu menjadi bukti bahwa kebutuhan akan kayu masih tinggi. Namun, kebutuhan yang tinggi itu tidak diimbangi oleh pasokan dari industri karena memang bahan baku yang bisa diperoleh dari sumber legal makin menipis. ”Budidaya tanaman keras untuk memenuhi kebutuhan industri kayu juga sudah terlambat karena perlu waktu lama,” ujar mantan pejabat Dinas Kehutanan Kalbar itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Melawi Ajun Komisaris Joko Sulistiono mengatakan, pihaknya menyelidiki pembalakan liar dengan barang bukti 495 batang kayu itu.

Kayu ditemukan di sekitar Kilometer 33 jalan koridor PT SBK, Melawi. Polisi masih menyelidiki dari mana asal kayu tersebut, apakah dari Taman Nasional Bukit Baka-Bukit Raya (TNBBR) atau hutan lindung. Semula, polisi mendapat informasi bahwa kayu tersebut berasal dari TNBBR. Namun, kemudian, ada informasi baru kayu itu berasal dari hutan lindung di sekitar TNBBR.

Kayu olahan itu langsung dibawa ke Markas Polres Melawi sebagai barang bukti. Kayu-kayu itu terdiri dari dua ukuran, yakni 7,5 x 7,5 x 400 sentimeter dan 1,5 x 16 x 400 cm. (AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com