Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penentuan Pemekaran Daerah Harus Selektif

Kompas.com - 16/06/2012, 03:52 WIB

Jakarta, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah seharusnya lebih selektif dalam menentukan pemekaran daerah. Daerah otonom baru selayaknya dibentuk tidak hanya dengan pertimbangan politis, sekadar memenuhi keinginan masyarakat.

Pendapat itu disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Jumat (15/6). Menurut dia, idealnya moratorium atau penundaan pemekaran daerah dilakukan hingga revisi Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah selesai dibahas.

Artinya, pembentukan daerah otonom baru dilakukan setelah UU Pemerintahan Daerah yang baru diterbitkan. Jika harus ada pemekaran sebelum revisi UU selesai, seharusnya dilakukan secara selektif. ”Dalam konteks moratorium, seharusnya memekarkannya selektif,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, DPR dan pemerintah mulai membahas usulan pembentukan 19 daerah otonom baru. Daerah- daerah itu terdiri dari satu provinsi, yakni Kalimantan Utara, dan 18 kabupaten/kota baru.

Menurut Robert, dari 19 usulan, hanya satu yang layak dibentuk menjadi daerah otonom baru, yakni Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur. ”Kalimantan Utara lebih bisa diterima karena persiapannya cukup lama dan kuatnya dukungan kabupaten/ kota,” ujarnya.

Selain itu, Kalimantan Utara juga termasuk daerah perbatasan yang menjadi basis pertahanan terluar wilayah Indonesia. Sebagai daerah perbatasan, Kalimantan Utara membutuhkan percepatan pembangunan infrastruktur.

Pemerintah memang mengisyaratkan Kalimantan Utara bisa dimekarkan menjadi provinsi baru. ”Saya lihat Kalimantan Utara punya peluang karena luas Kalimantan Timur satu setengah kali Pulau Jawa dan hanya terbagi menjadi satu provinsi. Strategis juga letaknya, di perbatasan,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Alasan lain memekarkan Kalimantan Utara adalah infrastruktur di daerah itu yang yang tidak terbangun dengan baik. Padahal, daerah perbatasan semestinya menjadi teras depan negara.

Selain itu, ujar Gamawan, Kementerian Keuangan juga hanya menyebutkan tiga daerah yang dinilai layak secara finansial menjadi daerah baru. Salah satunya adalah Kalimantan Utara.

Kajian terkait kemampuan fiskal ketiga calon daerah baru itu, menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah, akan diserahkan tim Kementerian Keuangan pada Senin (18/6).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com