Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman Cambuk dan Rajam Dihapus

Kompas.com - 06/06/2012, 03:54 WIB

Banda Aceh, Kompas - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh siap membahas kembali Rancangan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah atau hukum pidana Islam dengan rancangan yang sudah direvisi eksekutif. Penjabat Gubernur Aceh, Tarmizi A Karim, menyatakan, ia menghapus hukuman rajam dan cambuk dalam Rancangan Qanun Jinayah yang akan dibahas di DPR Aceh.

Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah sebenarnya pernah diparipurnakan DPR Aceh periode 2004-2009. Namun, qanun yang dihasilkan dalam rapat paripurna itu tidak bisa diimplementasikan. Saat itu Gubernur Aceh tidak menandatanganinya. Hal itu terkait adanya pasal yang menimbulkan kontroversi, yaitu hukuman rajam.

Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah, Senin (4/6), di Banda Aceh, menuturkan, saat ini eksekutif belum menyerahkan revisi Rancangan Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah kepada DPR Aceh. Namun, intinya DPR Aceh tidak ada masalah apabila hukuman rajam dievaluasi kembali, khususnya terkait dasar dan siapa yang menjadi sasaran hukuman itu.

”Jangan sampai yang dirajam itu hanya orang kecil. Pejabat yang salah tidak diperlakukan secara sama,” ujarnya. Adnan menegaskan, hukum itu yang penting untuk mengatur kedamaian masyarakat.

Tarmizi mengatakan, draf revisi atas rancangan qanun itu sudah diserahkan kepada DPR Aceh. Jadwal pembahasannya diserahkan kepada DPR Aceh.

Tim Pengkaji Qanun Jinayah dan Hukum Acara Jinayah yang dibentuk Pemerintah Provinsi Aceh, lanjut Tarmizi, memutuskan mencabut pasal yang mengatur pemberian sanksi cambuk dan rajam bagi penzina. (han)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com