Jakarta, Kompas -
Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan membantu biaya pengobatan talasemia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1109/ Menkes/Per/VI/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Talasemia.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron, Jaminan Pelayanan Pengobatan Talasemia (Jampeltas) merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Masyarakat.
”Ada 6.000 orang terdaftar dalam Jampeltas. Biaya mencakup transfusi darah, obat kelasi besi, dan alat sekali pakai,” ujar Ghufron pada peringatan 25 tahun Yayasan Talasemia Indonesia (YTI) dan 28 tahun Perhimpunan Orang Tua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Sabtu (1/6).
Berdasarkan Permenkes No 1109/2011, penderita talasemia tinggal mendaftarkan diri kepada YTI atau POPTI untuk mendapatkan kartu Jampeltas.
Menurut Kepala Tata Usaha RSUD Ciamis, Jawa Barat, Tejaningsih, rumah sakit mengklaim biaya pengobatan Jampeltas ke Kemenkes sesuai jumlah pasien yang dilayani. Dana ditransfer ke rekening RS.
Ketua POPTI Wine Sobarlina yang tinggal di Tasikmalaya pada kesempatan yang sama menuturkan, penderita talasemia kerap kesulitan mendapatkan obat kelasi di Tasikmalaya. Akibatnya, perut dan hati penderita talasemia membengkak.
”Kami tidak tahu mengapa di RSUD Tasikmalaya obat kelasi sering kosong,” katanya.