Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upaya Ringankan Beban Penderita

Kompas.com - 04/06/2012, 03:27 WIB

Jakarta, Kompas - Biaya pengobatan talasemia Rp 7 juta- Rp 10 juta per bulan membebani penderita dan orangtua. Padahal, banyak penderita talasemia berasal dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan membantu biaya pengobatan talasemia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1109/ Menkes/Per/VI/2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Pelayanan Pengobatan Talasemia.

Menurut Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron, Jaminan Pelayanan Pengobatan Talasemia (Jampeltas) merupakan bagian dari Jaminan Kesehatan Masyarakat.

”Ada 6.000 orang terdaftar dalam Jampeltas. Biaya mencakup transfusi darah, obat kelasi besi, dan alat sekali pakai,” ujar Ghufron pada peringatan 25 tahun Yayasan Talasemia Indonesia (YTI) dan 28 tahun Perhimpunan Orang Tua Penderita Talasemia Indonesia (POPTI) di Gedung Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Sabtu (1/6).

Berdasarkan Permenkes No 1109/2011, penderita talasemia tinggal mendaftarkan diri kepada YTI atau POPTI untuk mendapatkan kartu Jampeltas.

Menurut Kepala Tata Usaha RSUD Ciamis, Jawa Barat, Tejaningsih, rumah sakit mengklaim biaya pengobatan Jampeltas ke Kemenkes sesuai jumlah pasien yang dilayani. Dana ditransfer ke rekening RS.

Ketua POPTI Wine Sobarlina yang tinggal di Tasikmalaya pada kesempatan yang sama menuturkan, penderita talasemia kerap kesulitan mendapatkan obat kelasi di Tasikmalaya. Akibatnya, perut dan hati penderita talasemia membengkak.

”Kami tidak tahu mengapa di RSUD Tasikmalaya obat kelasi sering kosong,” katanya. (adh)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com