Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rakyat yang Tentukan

Kompas.com - 31/05/2012, 01:54 WIB

Jakarta, Kompas - Pemekaran daerah otonom hanya dinikmati dan jadi ladang perebutan aset elite politik. Untuk mengantisipasi manipulasi oleh elite politik itu, semestinya rakyat diberi ruang untuk menentukan pembentukan daerah otonom baru.

”Yang menikmati manfaat pemekaran daerah otonom hanya politisi. Rakyat justru menanggung beban pajak dan retribusi,” ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti di Jakarta, Rabu (30/5).

Karena itu, pembentukan daerah otonom baru perlu diperketat. Penentuan pendapat rakyat atau referendum seharusnya ditempuh. Rakyat harus memahami keuntungan dan beban yang harus ditanggung ketika daerahnya jadi daerah otonom.

”Selama ini, hanya iming- iming akan ada uang dari pemerintah pusat. Beban yang harus ditanggung tidak disampaikan,” ujar Ramlan.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah, ada syarat administratif persetujuan mayoritas Badan Permusyawaratan Desa. Bila sebagian besar desa menyetujui pembentukan daerah otonom baru, pemekaran bisa diproses.

Penentuan pendapat rakyat secara langsung juga bisa dilakukan mengingat besarnya peluang manipulasi elite politik. Djohermansyah mengemukakan, pemekaran daerah diharapkan jadi kewenangan pemerintah pusat. Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, kekuasaan pemerintahan di tangan presiden.

Desain besar

Aturan teknis kepemerintahan dalam desain besar tata kelola daerah, seperti syarat demografi, geografi, sistem, keuangan daerah, serta masa sebagai daerah persiapan, dinilai lebih penting untuk pemekaran daerah baru. Desain besar ini diharapkan mampu memperbaiki pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat di 205 daerah otonom baru yang terbentuk sepuluh tahun ini.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, mengatakan, usul pemangkasan kewenangan DPR untuk mengusulkan RUU pembentukan daerah otonom baru sama sekali tidak tepat dan melanggar aturan ketatanegaraan.

Malik beralasan, jika usul daerah otonom baru hanya diserahkan kepada pemerintah, tidak akan ada pengawasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com