Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Diminta Tahan Walikota Makassar

Kompas.com - 27/05/2012, 17:24 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) diminta melakukan penahanan terhadap Tim 9 Pembebasan Lahan Celebes Convention Center (CCC) Makassar yang diketuai oleh Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin.

Permintaan ini dilontarkan Penasehat Hukum (PH) terdaksa Sidik Salam, Mursalim, Minggu (27/5/2012). Menurut Mursalim, seluruh panitia Tim 9 harus ditahan jika tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menganggap terjadi kesalahan.

"Kalau memang salah, harusnya seluruh panitia Tim 9 diperiksa dan ditahan," tegasnya.

Mursalim mengatakan, dalam proses pengadaan lahan pembangunan Gedung Celebes Convention Center (CCC) Tanjung Bunga yang masuk dalam wilayah Pemerintah Kota Makassar menjadi tanggung jawab tim 9.

"Klien saya, Sidik Salam, divonis bebas oleh majelis hakim lantaran Sidik Salam diangap tidak melakukan tindakan melawan hukum dalam kasus CCC Makassar," katanya.

Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Chaerul Amir mengatakan, pihaknya bakal menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Hanya saja, nama yang bakal menjadi tersangka belum bisa dilansirnya.

"Kami masih terus berupaya mendalami kasus tersebut, termasuk rencana memeriksa kembali sejumlah pengurus Panitia Tim 9." katanya.

Tim penyidik Kejaksaan telah memeriksa sejumlah Panitia Tim 9, namun jaksa belum berani memanggil Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin untuk diperiksa.

Ilham sebelumnya tercatat sebagai Ketua Panitia Tim 9 dan diduga mengetahui persis masalah tersebut. Namun Kejati berjanji bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut didasarkan atas adanya bukti-bukti pendukung dan keterangan saksi yang ada.

Dalam kasus ini, negara dirugikan senilai Rp 3,4 miliar pada tahun 2005.

Kasus CCC Makassar sudah memasuk empat bulan yang hingga kini seakan terabaikan. Kasus ini sempat menyeret pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,

Sidik Salam dan Hamid Rahim Sese yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Sidik dibebaskan karena tidak terlibat.

Sementara itu, Hamid divonis empat tahun penjara namun melarikan diri untuk menghindari penahanan jaksa. Hamid diduga sengaja disembunyikan pihak tertentu.

Hamid dalam kasus ini mengklaim sebagai pemilik lahan dengan dokumen palsu menerima uang pembebasan lahan dari pemerintah senilai Rp 3,4 miliar. Ternyata belakangan diketahui jika lahan tersebut milik negara, bukan miliknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com