DENPASAR.KOMPAS.com - Patlah (38), dukun cabul yang memerkosa NS, ABG berusia 16 tahun divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri, Denpasar, Kamis (24/05/2012). Selain harus mendekam di balik jeruji selama enam tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 60 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 dan 82 Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Ketua Majelis Hakim, Corry Sahusilawane saat membacakan putusannya.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara. Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir dalam waktu dua minggu. Putusan yang dianggap terlalu ringan ini langsung disambut reaksi keras pihak keluarga dengan menyerang terdakwa usai sidang.
Ibu korban sempat pingsan karena sangat terpukul dengan putusan hakim ini. Mengingatkan kembali, beberapa bulan silam Patlah yang mengaku sebagai dukun mencabuli korban NS dengan modus mampu menyembuhkan penyakit korban. Setelah berhasil membujuk korban, Patlah kemudian membawanya ke hutan bakau di wilayah Sekar Waru, Kedonganan, Tuban, Badung, untuk disetubuhi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.