BANDUNG, KOMPAS.com — Empat orang ditangkap polisi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, karena bersama-sama mencuri sebuah mobil. Dari tangan tersangka, polisi mendapati mereka membawa sepucuk airsoft gun dan senjata kejut.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Martinus Sitompul menyebutkan, keempat tersangka adalah Su (32), Wa (37), Ta (19), dan Mi (36). Tiga dari mereka berasal dari Kabupaten Indramayu, sementara seorang adalah warga Kabupaten Bandung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Para pelaku mencuri mobil milik Idris saat berada di Desa Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. "Caranya dengan memutuskan kabel alarm kendaraan dari kolong mobil, merusak kunci pintu dan masuk ke dalam, kemudian mobil dibawa kabur setelah mengebor lubang kunci mesin," kata Martinus, Rabu (23/5/2012).
Para tersangka ditangkap pada 17 Mei 2012 di Jalan Raya Cipatat. Dari tangan mereka didapati sepucuk airsoft gun dan enam peluru, senjata kejut, dan mobil yang mereka pergunakan untuk beraksi.
Selain keempat orang itu, menurut Martinus, masih ada seorang pelaku yang dikejar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.