Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fadel Muhammad Tersangka

Kompas.com - 23/05/2012, 15:22 WIB
Aris Prasetyo

Penulis

GORONTALO, KOMPAS.com — Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad sebagai tersangka kasus dana sisa lebih penggunaan anggaran APBD Provinsi Gorontalo 2001 sebesar Rp 5,4 miliar. Sampai saat ini, kejaksaan belum memutuskan waktu pemeriksaan atas Fadel.

"Penetapan ini menyusul keputusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Gorontalo yang memerintah melanjutkan penyidikan atas kasus penggunaan dana silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) Provinsi Gorontalo 2001," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Siswoyo, Rabu (23/5/2012), di Gorontalo.

Siswoyo menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat menentukan kapan pemanggilan terhadap Fadel untuk diperiksa sebagai tersangka. Sejauh ini, pihaknya sudah memeriksa empat  saksi yang kesemuanya mantan anggota DPRD Provinsi Gorontalo 2001-2006.

Menurut Siswoyo, dana silpa sebanyak Rp 5,4 miliar itu  dibagi-bagikan kepada 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, bukan dikembalikan ke kas daerah. Dasar pembagian uang tersebut adalah keputusan bersama antara Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Amir Piola Isa.

"Setidaknya, dasar pembagian dana silpa dituangkan dalam peraturan daerah. Tidak cukup hanya kesepakatan bersama antara gubernur dan ketua DPRD," ujar Siswoyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com