Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH Belum Temukan Cara Perlindungan

Kompas.com - 21/05/2012, 22:24 WIB
Ingki Rinaldi

Penulis

PADANG, KOMPAS.com - LBH Padang belum menemukan metode yang tepat untuk melindungi M (21) dan NS (21) yang kini berada dalam LP Biaro, di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Keduanya adalah saksi kunci meninggalnya EA (21), tahanan Polsekta Bukittinggi, Kota Bukittinggi, yang diduga akibat dianiaya .

Direktur LBH Padang, Vino Oktavia Mancun, Senin (21/5/2012), mengutarakan, kesulitan itu masih terjadi setelah setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan LBH Padang, untuk melindungi M dan NS. "Kami minta mereka ditempatkan dalam rumah khusus," katanya.

"Namun saat ini M dan NS ada di LP Biaro, sehingga yang paling memungkinkan adalah menempatkan mereka dalam ruangan khusus," kata Vino. Menurut Vino, petugas LPSK tetap harus mendampingi selama program perlindungan tersebut.

Seperti sebelumnya diwartakan Kompas , EA yang merupakan tahanan Polsekta Bukittinggi, tewas ketika dalam perjalanan menuju rumah sakit. M dan NS dikhawatirkan menerima teror fisik dan mental, untuk bersaksi atas kematian EA.

Ia menambahkan, dikabulkannya permohonan perlindungan saksi oleh LPSK ini merupakan yang pertama kali terjadi di Sumbar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com