Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Kabupaten/Kota Belum Terima Bagi Hasil PT Inalum

Kompas.com - 21/05/2012, 22:09 WIB
Aufrida Wismi Warastri

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Sepuluh kabupaten/kota di sekeliling Danau Toba, Sumatera Utara, sejak tahun 2010 belum menerima bagi hasil PT Indonesia Asahan Aluminium.

Padahal, ada kabupaten yang defisit anggaran dan harus meminjam ke Bank Sumut untuk berkegiatan.

Hal itu terungkap dalam rapat pembahasan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) setelah tahun 2013 di Kantor Gubernur Sumut, Senin (21/5/2012).

Bupati Tapanuli Utara Torang Lumbantobing mengatakan, sejak tahun 2010, dana bagi hasil (annual fee) dari PT Inalum belum cair. Pihaknya bahkan harus meminjam ke Bank Sumut untuk menalangi kegiatan karena dana bagi hasil itu sangat dibutuhkan di daerah.

Hal serupa dikatakan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain. Batubara seharusnya menerima Rp 3,6 miliar dana bagi hasil pada tahun 2010 dan Rp 3 miliar pada tahun 2011. Namun, sampai kini belum ada tanda-tanda pencairan dana itu.

Menurut Kepala Badan Otorita Asahan Effendi Sirait, PT Inalum selalu menyetorkan dana bagi hasil kepada Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kementrian Keuangan, setiap bulan November. Sejak tahun 1983 hingga 2011, PT Inalum telah menyerahkan 145,388 juta dollar AS kepada Pemerintah Indonesia.

Pada tahun 2010, dana yang diserahkan kepada pemerintah sebesar 6,87 juta dollar AS, sedangkan tahun 2011 sebanyak 8,265 juta dollar AS.

"Kami hanya menyerahkan dana ke rekening Kementerian Keuangan di Bank Indonesia. Bagaimana pembagian ke daerah, bukan lagi kewenangan kami," tutur Effendi. Dana diduga berhenti di Kementerian Keuangan.    

Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengatakan, pihaknya telah menyurati Kementerian Keuangan terkait dengan dana bagi hasil ini pada tahun 2010, tetapi belum ada jawaban. Pihaknya akan mempertanyakan kembali hal itu.

Kontrak PT Inalum yang dimiliki konsorsium Jepang akan berakhir pada 31 Oktober 2013. Pemerintah daerah di seputar Danau Toba meminta pemerintah pusat melibatkan mereka dalam pembahasan transfer aset ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com