Jakarta, Kompas
Demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Subiakto di Jakarta, Selasa (15/5).
Kasus kemitraan petambak plasma dengan perusahaan inti, yakni PT Aruna Wijaya Sakti (AWS), anak perusahaan PT Central Proteinaprima Tbk, mencuat sejak tahun 2010. Bulan Mei 2011, PT AWS menghentikan operasi perusahaan dan sambungan listrik ke tambak sebagai buntut kasus kemitraan.
”Masalah kemitraan perlu diselesaikan melalui pembentukan kemitraan dengan pihak lain atau tetap dengan mitra yang lama lewat pembaruan perjanjian kerja sama,” ujar Slamet.
Slamet menegaskan, pihaknya tidak bisa mengintervensi penyelesaian kasus kemitraan petambak plasma dengan perusahaan inti. Persoalan itu dinilai merupakan masalah bisnis swasta.
Tahun 2012, pemerintah berniat menggulirkan dana pemberdayaan usaha mina pedesaan (PUMP) kepada petambak udang eks Dipasena senilai Rp 5 miliar. Dana itu untuk benih dan pakan bagi 71 kelompok. Selain itu, juga pemberian satu ekskavator untuk perbaikan sarana tambak.
”Dana PUMP diharapkan dikelola oleh koperasi sehingga dana bisa bergulir untuk pembiayaan berikutnya,” ujar Slamet.
Pelaksana Tugas Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan Abdul Halim menyayangkan pemerintah yang tidak bertanggung jawab dan sekadar cuci tangan lewat pemberian benur dan rencana penyaluran PUMP kepada petambak Bumi Dipasena tanpa solusi terkait hak serta kewajiban inti dan plasma.