JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemhuk dan HAM) terlambat memberikan remisi khusus hari raya Waisak, 6 Mei lalu, khususnya untuk narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), pembalakan liar, narkoba, terorisme, dan pelaku kejahatan transnasional.
Hingga hari ini belum jelas, pemberian remisi untuk narapidana yang terjerat kasus-kasus tersebut. "Iya karena itu hari Minggu ya, kita kira hari Minggu biasa. Kita lupa mengumumkan, jadi gaungnya berkurang," ujar perwakilan Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, Senin (14/5/2012).
Menurut Akbar, remisi khusus hari raya Waisak untuk narapidana biasa (di luar tindak pidana yang disebut di atas) sudah diberikan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan setempat.
Remisi untuk napi-napi tersebut bisa diberikan dengan persetujuan kepala kantor wilayah Kemhuk dan HAM setempat. Berbeda dengan napi yang terkena Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, (PP 28/2006) Akbar mengungkapkan bahwa remisi memerlukan persetujuan Kemhuk dan HAM dalam hal ini ditjen pemasyarakatan.
Dalam PP 28/2006 diatur bahwa remisi untuk napi kasus tipikor, narkoba, terorisme, pembalakan liar, dan kejahatan transnasional baru bisa diberikan setelah tahanan menjalani sepertiga masa pidana. Remisi itu pun harus diberikan berdasarkan persetujuan menteri.
"Jadi, butuh proses," ungkap Akbar. Akbar berjanji akan melakukan cek silang ulang, apakah persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah turun atau belum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.