PONTIANAK, KOMPAS.com -- Komisi A DPRD Kalimantan Barat masih menunggu surat keputusan (SK) mengenai persetujuan rencana pemekaran Kabupaten Sekayam Raya dan Kabupaten Tayan dari Kabupaten Sanggau. Surat Keputusan itu merupakan salah satu syarat pengajuan pemekaran daerah otonom baru kepada Menteri Dalam Negeri.
Ketua Komisi A DPRD Kalbar Retno Pramudya mengatakan, ada 12 syarat yang diperlukan sesuai perintah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.
"Berkas-berkas kelengkapan dari Pemerintah Kabupaten Sanggau sudah diserahkan oleh Pemprov Kalbar kepada DPRD. Kami masih menunggu SK Gubernur supaya usulan pemekaran itu bisa segera kami bahas," kata Retno, Sabtu (12/5/2012) di Pontianak.
Kabupaten Sekayam Raya akan meliputi Kecamatan Entikong, Sekayam, Beduai, Kembayan, dan moyan. Sementara itu, Kabupaten Tayan akan meliputi Kecamatan Tayan, Tayan Hilir, Batang Tarang, Sosok, Meliau, dan Sentoba.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.